Klaim Punya Alas Hak Kuat

Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

avatar Achmad Syaiful Bahri
Rohmat Yulianta pendamping ahli waris rumah 153 usai mendampingi pemeriksaan terhadap Madas di Polrestabes Surabaya, Jumat, (16/01/2026).
Rohmat Yulianta pendamping ahli waris rumah 153 usai mendampingi pemeriksaan terhadap Madas di Polrestabes Surabaya, Jumat, (16/01/2026).

Potretkota.com – Penyegelan bangunan di Jalan Darmo 153 oleh Polrestabes Surabaya menuai keberatan dari organisasi Madas (Madurasli Daerah Anak Serumpun) dan pihak ahli waris pemilik lama. Mereka menilai langkah penyidik tidak mempertimbangkan fakta bahwa objek tersebut masih berada dalam penguasaan sah ahli waris, bukan pihak yang bersengketa di pengadilan niaga.

Wakil Ketua Umum Madas, Muhammad Ridwan Syah mengatakan, organisasinya menempati lokasi tersebut berdasarkan surat kuasa resmi dari ahli waris atas nama Toto dan Suki sejak 2021. Pihaknya oleh penyiidik Polrestabes Surabaya dimintai keterangan terkait posisinya di Darmo 153. Ridwan mengklaim sudah menunjukkan bukti-bukti dan dokumen kuasa dari ahli waris.

Baca Juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

“Kami menerima kuasa langsung dari ahli waris, yaitu Pak Toto dan Pak Suki. Yang dilaporkan oleh Albert adalah almarhum Berlian. Setahu saya tidak pernah ada kejadian pengeroyokan atau perusakan seperti yang dituduhkan. Ketika terlapornya sudah meninggal, harusnya ini SP3,” kata Ridwan usai diperiksa di Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat, (16/01/2026).

Ridwan bahkan mendesak Polrestabes Surabaya agar segera mencabut segel karena dinilai tidak relevan dengan fakta kepemilikan. Menurutnya, ahli waris tidak termasuk pihak yang bersengketa di pengadilan niaga.

Baca Juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

Sementara itu, pendamping ahli waris, Rohmat Yulianta, mengungkap bahwa pihaknya baru mengetahui adanya laporan pidana dari seorang kurator bernama Albert. Rohmat menuturkan, ahli waris baru tahu jika ada laporan dari Pak Albert kepada almarhum Berlian dan kawan-kawan. Ahli waris hanya tahu Albert sebagai kurator sesuai putusan pailit.

“Kami serahkan bukti mulai gendom, sertifikat, bukti bahagia 42, P3MB, SPPT PBB atas nama Pak Toto, termasuk surat dari Pemprov bahwa itu bukan aset pemerintah. Pernah ada gugatan dari pihak Sadi terkait SPPT, tapi ditolak PN Sidoarjo. Upaya mengubah SPPT juga tidak disetujui. Artinya mereka tidak punya alasan hukum,” tutur Rohmat usai mendampingi Madas di Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Waduh! Samuel Penyuruh Preman Berkedok Ormas Madas Usir Nenek Elina, Ternyata Makelar Kasus 303?

Selain itu, Rohmat menambahkan, terdapat perbedaan luas antara objek dalam putusan pailit dengan dokumen milik ahli waris. Dalam putusan pailit luasnya 440 meter, sedangkan milik ahli waris sesuai hibah dan P3MB adalah 788 meter.

“Selisihnya cukup besar. Nanti tinggal diuji batas lokasinya. Kami tidak menanyakan batas waktu segel. Prinsipnya kami ikuti proses hukum. Statusnya otomatis belum boleh ditempati,” tandaas Rohmat. (ASB)

Berita Terbaru