Sengketa Rumah dan Lahan

Waduh! Samuel Penyuruh Preman Berkedok Ormas Madas Usir Nenek Elina, Ternyata Makelar Kasus 303?

avatar Achmad Syaiful Bahri
Samuel, pria yang disebut-sebut otak premanisme terhadap Nenek Elina yang bertemu dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan Nenek Elina.
Samuel, pria yang disebut-sebut otak premanisme terhadap Nenek Elina yang bertemu dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan Nenek Elina.

Potretkota.com – Dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), lansia warga Surabaya, memunculkan perdebatan serius soal batas antara sengketa perdata dan tindak pidana. Dalam kasus ini, Samuel disebut sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan rumah dan diduga memerintahkan pengosongan dengan melibatkan oknum Organisasi Masyarakat (Ormas), tanpa melalui mekanisme hukum.

Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut sejak 2014. Namun, hingga kini tidak pernah ada putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan atau eksekusi bangunan. Fakta ini membuat tindakan pengusiran dinilai tidak sekadar sengketa perdata, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

“Saya membeli rumah itu secara sah. Saya punya bukti jual beli. Saya hanya ingin mengambil hak saya,” ujar Samuel saat memberikan klarifikasi di hadapan Wakil Wali Kota Surabaya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, peristiwa bermula pada pertengahan Desember 2025, ketika sekelompok orang mendatangi rumah nenek Elina. Mereka meminta rumah dikosongkan dengan alasan kepemilikan telah berpindah tangan.

Pada hari kejadian, kelompok tersebut kembali datang dan melakukan pembongkaran sebagian bangunan. Dalam proses itu, nenek Elina diminta keluar dari rumah yang telah lama ia tempati. Kejadian ini terekam video dan menyebar luas di media sosial.

Beberapa hari setelah video viral, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung ke lokasi. Ia mendapati rumah telah dalam kondisi rusak dan nenek Elina kehilangan tempat tinggal.

Penegasan Pemerintah Kota

Armuji menegaskan bahwa sengketa kepemilikan merupakan ranah perdata yang hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak.

“Kalau ada sengketa, silakan gugat secara perdata. Tapi pengusiran dan pembongkaran tanpa putusan pengadilan itu pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah,” tegas Armuji.

Baca Juga: ARSAS: Suroboyo Iku Kuto Pahlawan, Duduk Kuto Preman!

Ia juga menekankan bahwa penggunaan pihak ketiga, apalagi yang diduga melakukan intimidasi, berpotensi menimbulkan unsur pidana.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini memantik reaksi keras dari aktivis dan masyarakat sipil. Salah satunya Lex Wu, seseorang yang namanya mencuat secara nasional setelah mengawal dan menekan penegakan hukum dalam kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya yang dilakukan oleh seorang wali murid, Ivan Sugianto.

Dalam cuitannya di akun media sosial X @LexWu_13, Lex Wu menyebut Samuel adalah makelar kasus 303. Sebuah angka yang identik dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kritik disampaikannya melalui media sosial dengan menandai aparat kepolisian.

“Halo @PolrestabesSby, Samuel ini bukan makelar kasus 303 kan? Pelanggaran hukumnya tidak perlu saya tuliskan. Dalam persoalan nenek Elina ini pidana murni, alat bukti lengkap. Apa harus viral dulu baru ditindak,” tulis Lex Wu dalam unggahan yang juga menandai @HumasPoldaJatim.

Baca Juga: 5 Preman Berkedok Ormas Kuasai dan Sewakan Lahan Secara Ilegal

Aktivis menilai, ketika pengosongan dilakukan tanpa dasar hukum, disertai dugaan intimidasi dan perusakan, maka perkara tersebut tidak lagi semata-mata perdata, melainkan dapat masuk ke pasal pidana seperti perusakan, pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Menunggu Langkah Polisi

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman. Penyelidikan difokuskan pada peran masing-masing pihak, keabsahan klaim kepemilikan, serta dugaan tindak pidana dalam proses pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina.

Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan berjalan tegas tanpa harus menunggu tekanan viral, atau kasus ini kembali berhenti pada polemik perdata semata. (ASB)

Berita Terbaru