Pemasok Komodo Ilegal Diganjar 3 Tahun Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Vekki Subhun (33) dan Arfandi Nugraha (29) diputus hukuman 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Akhanuddin, diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7/2019). Keduanya dinyatakan bersalah karena menjual satwa yang dilindungi negara.

"Menyatakan terdakwa Vekki dan Arfandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa lindung. Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Jihad, saat persidangan berlangsung.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Penitipan Anjing Meningkat

Hakim menilai bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar berpikir. "Saya pikir-pikir. Vonis ini akan saya samnpaikan pada pimpinan," terangnya, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Singky Soewadji Yakin Kotak Kosong Menang di Surabaya

Sementara, terdakwa lain kasus yang sama berkas terpisah yakni terdakwa Andika Wibisono hanya divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya diantaranya Rizki Rusdiasyah, M Rizal Satria dan Imam Hanafi masih menjalani persidangan.

Untuk diketahui, anggota Polda Jatim menangkap pelaku perdagangan Komodo melalui media sosial Facebook. Dalam kasus ini Vekki yang berperan sebagai pemasok komodo dititipkan Arfandi dan Rizal (sidang berbeda) sebelum dikirim ke pembeli.

Baca Juga: BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman 787 Ekor Burung

Saat di introgasi, terdakwa Rizal maupun Arfandi mendapatkan bayaran Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dalam setiap penjualan hewan langka tersebut. Vekki menjual komodo tersebut dengan harga Rp 12 juta. Dalam proses transaksi pengiriman terdakwa memasukkan ke dalam tabung serta dimasukkan kedalam kardus yang nantinya untuk dikirim ke pembeli, hal itu tidak lain agar tidak tercium oleh petugas kepolisian. (SA)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru