Pengemplang Uang Rokok Dihukum 1,5 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Herry Prastowo supervisor pemasaran PT Penamas Nusa Prima (PNP) wilayah Surabaya akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, dihukum 1 tahun 6 bulan. Putusan ini diberikan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang mendakwa tedakwa dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan menuntutnya 2 tahun penjara.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herry Prastowo dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Martin Ginting, Rabu (4/9/2019) kemarin, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

Mendengar putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Kejari Surabaya Damang Anubowo menyatakan menerima.

Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Akan Kembalikan Rp1,7 Miliar

Untuk diketahui, terdakwa bekerja di PT Penamas Nusa Prima, Jalan Gayungsari Surabaya, sejak 15 Agustus 1988. Upah terakhir yang didapatkan perbuan, total Rp 10,5 juta. Anak dari Abu Anwar berdalih, uang Rp 1.238.838.000 yang telah digelapkan untuk berobat orang tuanya. (Tio)

Berita Terbaru