Potretkota.com - Erik Nopianto, S.Sos alias Jabu Bin Sukadi warga Perumahan Taman Aloha Blok E1 No.5, Sidoarjo diputus 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. Putusan tersebut merujuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, yang menuntut pemilik ganja 1 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (23/9/2019).
"Menyatakan terdakwa Erik Nopianto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Anne Rusiana, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Selama Empat Bulan Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Sabu 6.256,38 Gram
Terdakwa hendak membeli ganja Rp 300 ribu dari pengedar bernama Sarno, Sabtu 15 Juni 2019, di pinggir Jalan Bratang, Surabaya. Ganja kemudian digunakan di rumah terdakwa sedangkan sebagian lagi di simpan.
Baca Juga: Buru Pencuri, Anti Bandit Malah Temukan Ganja 9 Kg
Mendapati hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langusng menuju rumah Aloha dan menangkp terdakwa. Dalam rumah, polisi menemukan 1 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 1,98 gram.
Baca Juga: Ayik Beli Ganja di UKM Pataga Dituntut 5 Tahun
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi