Protes Limbah, Warga 5 Desa Pasuruan Tutup Jalan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sejumlah warga yang tergabung 5 Desa antara lain Desa Baujeng, Ngembe, Kenep, Sidowayah dan Gunungsari, Kecamatan Beji melakukan aksi menutup ruas jalan arah Pandaan - Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/10/2019).

Mereka menuntut supaya limbah cair dari perusahaan yang berdampak bau tidak dibuang ke aliran sungai warga. Saat aksi demo terjadi, akhirnya selaku Camat melakukan pemanggilan ke sejumlah perusahaan untuk datang ke Balai Desa Baujeng. Akhirnya datang diantaranya PT CS2, PT Setia Pesona Cipta, PT Inaco Jelly dan PT Behaestex.

Baca Juga: Sanitasi Layak dan Aman adalah Kebutuhan Dasar

Warga Desa Baujeng, Hamzah mengatakan, aksi demo dilakukan karena kesal selama 8 tahun tidak ada respon dari perusahaan adanya pencemaran dampak bau limbah cair yang mengalir ke sungai. Bahkan setiap kali warga melapor ke dinas terkait tidak ada solusi.

"Makanya sejumlah warga memilih jalur demo blokade jalan supaya pemerintah bertanggung jawab melek atas kejadian ini. Saya meminta perusahaan bertanggung jawab dan menyelsaikan kesepakatan masalah hitam diatas putih per hari ini," kata Hamzah.

Baca Juga: Limbah Industri Wonorejo Diadukan ke DLH Jatim

Sementara Camat Beji Ghoni menyampaikan siap memfasilitasi apa yang jadi tuntutan warga. "Saya juga mengharap masalah ini cepat terselsaikan dan mencari solusi," singkatnya.

Sementara, Kusuma perwakilan perusahaan yang bertanggung jawab dibidang teknik pengolaan limbah menyampaikan, akan bertanggungjawab. "Apapun yang diminta tuntutan warga, saya sanggup melakukanya dan menutup saluran limbah selama satu atau dua bulan," akunya.

Baca Juga: RSUD dr Mohamad Soewandhie Diduga Selewengkan Anggaran Limbah Rp2.187.810.000

Anggota DPRD Pasuruan Saad Muafi menjelaskan. selaku wakil rakyat mendukung agar perusahaan bertanggung jawab terhadap pencemaran lngkungan. "Meskipun perusahaan sudah melakukan sesuai aturan baku mutunya, tetapi hasil dilapangan harus ada pembuktian, karena dampak pencemaran adanya bau di sungai terbukti ada. Kalau tidak, maka saya bersama warga akan lakukan sidak ke lokasi," jelasnya.

Ditempat terpisah Kasat Intelkam Dicky mengatakan untuk sementara ini, saya meminta kepada sejumlah perusahaan supaya tidak membuang limbah ke sungai warga dengan batas waktu 1 hingga 2 bulan. "Penutupan itu sambil menunggu dari hasil Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kami juga akan berusaha mencari solusi sambil menunggu hasil investigasi," paparnya. (Mat)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru