Potretkota.com - Sejumlah warga dan aktivis mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Jawa Timur, Senin (16/10/2023). Mereka datang mengadukan dugaan pencemaran lingkungan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3) jenis cair milik PT SM di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Limbah yang diadukan, lantaran menimbulkan bau busuk dan gatal-gatal. Selain itu menimbulkan air sungai berubah warna. Sehingga sungai yang digunakan warga untuk keperluan sehari-hari, cuci piring, cuci baju dan mandi tidak bisa digunakan.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Ketua PMDM (Pembela Menuju Desa Mandir) Rois Wijaya mengatakan, kedatangan ke kantor DLH Provinsi Jawa Timur intinya mengadukan dugaan pencemaran lingkungan di media terbuka. Sebab banyak warga yang mengeluh aliran air sungai Welang di Kabupaten Pasuruan menjadi berubah warna dan mengeluarkan bau busuk.
Keluhan warga terdampak itu salah satunya dari warga Desa Wrati, Pacarkeling, Kecamatan Kejayan. Lalu Desa Pelinggisan, Pukul Kecamatan Kraton dan Desa Kebotohan, Pojentrek. Adanya tersebut warga meyakini sungai itu tercemar limbah. Apalagi dampak limbah, ada ikan di sepanjang aliran sungai banyak yang mati. Kemudian ada juga beberapa warga setelah ke sungai mengalami gatal-gatal. Oleh karena itu, jika ini dibiarkan akan membahayakan lingkungan.
“Usut demi usust setelah kami melakukan investigasi ke sepanjang aliran sungai, ternyata benar sungai itu diduga terdampak limbah B3 dari PT. SM yang kabarnya produksi Snack dan Infus. Sebab tidak ada lagi perusahaan yang membuang limbah cair selain PT. SM satu-satunya yang ada di lingkungan itu. Disamping itu, setelah kami bedakan warna airnya ternyata sama dengan limbah yang di buang oleh pipa PT.SM. Pipanya itu tidak ditanam di dalam, jadi melewati sawah milik petani dan saluran irigasi. Dan itu kelihatan jelas sekali. Kondisi itu juga dikeluhkan petani. Jika tidak ada solusi, warga ancam Demo,” jelas Rois Wijaya akrab disapa Gus Ujay.
Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
“Oleh kejadian itu, maka meminta DLH Provinsi Jatim harus segera bertindak ke lokasi. Setelah itu meminta DLH untuk melakukan Uji LAB limbah tersebut. Jika hasil LAB limbah itu ditemukan melebihi baku mutu, maka meminta DLH untuk memeberikan sanksi berat berupa penutupan pada Perusahaan Nakal, atau biar perlu pidanakan. Karena saya menilai Perusahaan perusak lingkungan tersebut melanggar pasal 100 ayat 1 UUD nomor 32 tahun 2009,” tambah Gus Ujay.
Senada, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto menyampaikan DLH harus mengedepankan asas Equality Before The Law. Menurutnya, jangan ada tebang pilih menindak perusahaan yang melanggar aturan. “Jika DLH atau APH tebang pilih, maka jangan harap rakyat percaya terhadap institusi publik jika faktanya tidak ada satupun pro justicia atau penegakan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan,” ujarnya.
“Perlu diketahui, saya sebagai NGO tidak peduli di belakang PT. SM ada orang kuat atau support orang pusat. DLH saya minta harus tegak lurus untuk menyikapi pengaduan masyarakat. Sekalipun perusahaan memberikan CSR atau Kompensasi kepada warga terdampak, bagi saya itu tidak menghapus Pidana Lingkungan,” tegas Lujeng.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Bagi Lujeng, perlu digaris bawahi bahwa DLH memiliki kewenangan yang diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan (PPLH) pasal 94. “Dalam poin itu sudah jelas disebutkan, selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik. Oleh karena itu, DLH harus melakukan fungsi aturan sebagaimana aturan UUD yang ada,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Jawa Timur, Dwi menyampaikan akan mempelajari surat laporan dan pengaduan yang disampaikan hari ini. “Yang jelas ini masi kami proses dan selanjutnya kami akan tindak lanjuti laporan ini dengan sesegera mungkin. Jika kami mau berangkat ke lokasi, kami mohon untuk didampingi biar tau lokasinya,” singkatnya. (Mat)
Editor : Redaksi