Potretkota.com - Lie Christy Maria alias Vera oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dituntut 2 Tahun Penjara. Alasanya, terdakwa diangap bersalah melanggar Pasal 374 ayat (1) KUHPidana tentang Pengelapan dalam jabatan.
"Terdakwa dituntut 2 tahun penjara," Kata Yusuf Akbar dihadapan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Selasa (15/10/2019) di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Mendapati hal tersebut terdakwa hanya tertunduk. "Saya akan mengajukan pembelaan secara lesan, tapi saat ini belum siap," ujar Vera.
Baca Juga: Komisaris CV Pemuda Ekspres Pandu Utomo Sulistyan Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Untuk diketahui, Lie Christy Maria bekerja sebagai Marketing Manager di PT Sahabat Marine Logistics (SML) Jl Indrapura Surabaya, sejak tahun 2015-2018. Saat bekerja, perusahaan menilai terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan serta tidak disertai bukti-bukti pendukung terkait laporan pekerjaan. Sehingga perusahaan merugi ratusan juta rupiah. (Tio)
Editor : Redaksi