Pekara Hotel Podo Seneng Perdana Atensi Kapolres

avatar potretkota.com
AKBP Antonius Agus Rahmanto saat sosialisasi program Perak Bisa
AKBP Antonius Agus Rahmanto saat sosialisasi program Perak Bisa

Potretkota.com - Diam-diam, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya peduli dengan pengaduan beberapa pegawai hotel Podo Seneng Perdana (PSP) yang dipecat karena video tidur saat jam kerja.

Dengan tegas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pengaduan pecatan hotel PSP inisial SF dan PD sudah jadi atensi. "Terkait pengaduan tersebut sudah saya perintahkan untuk antensi. Coba koordinasi langsung ke Kasat Reskrim," katanya, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga belum berhasil dikonfirmasi. Hanya saja, Plt Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya DJ Amin mengaku, perkara pengaduan SF dan PD ditangani Polsek Asemrowo. "Coba konferensi dulu ke Polsek Asemrowo, kami belum tahu perkembangannya," tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud mengaku, pihaknya sudah mengkonfirmasi pihak hotel Hotel Podo Seneng Perdana melalui telepon namun belum ada tanggapan. "Nanti saya sendiri yang akan datang ke hotel Podo Seneng Perdana," akunya.

Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Untuk diketahui, sekitar bulan Agustus 2019 lalu, SF dan PD yang bekerja masuk shift 1 mulai jam 7.00 Wib sampai jam 15.00 Wib, diketahui rekan kerja tidur ayam saat membersihkan ruangan kamar tamu yang keluar (check out).

Bukannya ditegur, oknum pegawai hotel Podo Seneng Perdana malah merekam keduanya hinga menyebarluaskan video berdurasi 15 detik ke managemen. Sehingga awal bulan Oktober 2019, SF dan PD dipecat tanpa ada kesempatan membela diri.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Diminta Menguatkan Lagi Peran LPMK

Karena itu, keduanya melaporkan perkara ini ke polisi. SF dan PD berharap, laporan polisi terkait perbuatan tidak menyenangkan tanggal 3 Oktober 2019 lalu, segera ditindaklanjuti. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru