Bos PT Glad Skincare Ditangkap

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Bos PT Glad Skincare berlokasi di Jalan Babatan, Menganti, Surabaya yakni MM alias (Fajar Resti alias Gladys ) ditetapkan sebagai tersangka kasus kosmetik yang mengandung zat berbahaya, berupa mercury dan hydroquinon.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono menyampaikan, terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya ini, setelah pihaknya menemukan berbagai kosmetik tanpa ijin edar.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan HKI di Jawa Timur Melonjak 50 Persen

“Subdit Indagsi Polda Jatim, melakukan proses penyelidikan terhadap kasus perdagangan kosmetik tanpa ijin. Kemudian produk ini mengandung bahan berbahaya, salah satunya ini mercury dan hydroquinon,” kata Kompol Suryono, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi

Kedua zat itu ditemukan dalam belasan produk kecantikan merk KLT. Meliputi, aneka krim pemutih, sabun wajah hingga serum kecantikan. Setelah disita, beberapa diantaranya ditest ke laboratorium untuk mengecek kandungan produk. Hasilnya, bahan yang terdapat didalam produk kecantikan mengandung zat mercury dan hydroquinone. Karena membahayakan kesehatan, berbagai jenis kosmetik itu pun ditarik dari pasaran. Dan petugas kepolisian menetapkan pemilik perusahaan, MM, sebagai tersangka.

Suryono juga menyebut, omzet bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan tersangka sangat menggiurkan. Dalam sebulan, bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1,6 miliar. “Ini (beroperasi) sejak tahun 2017,” tambahnya

Baca Juga: Puluhan Puskesmas di Banyuwangi Diduga Melanggar Rasio Dokter

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru