Gara-gara Listrik Rumah Diputus PLN

Polsek Semampir Tolak Laporan Warga?

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pelayanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Surabaya Utara ULP Tanjung Perak Surabaya patut disoal. Sebab, gara-gara telat bayar dua bulan aliran listrik warga Jalan Tenggumung Surabaya diputus tanpa ada pengawalan dari muspika setempat, Kamis (14/11/2019).

Menurut Siddik, penghuni rumah tersebut mengatakan, sengaja tidak bayar tagihan karena saat itu sedang komplain terhadap PLN terkait besaran tagihan listrik yang mencapai hampir Rp 400 ribu perbulan, padahal besaran daya rumah cuma 900 Watt. "Hingga saat ini belum ada penjelasan dari PLN," katanya.

Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian

Pemutusan aliran listrik, disesali Siddik tanpa ada pemberitahuan. "Pemutusan listrik tanpa pemberitahuan, padahal pagar rumah dalam kondisi terkunci. Karena rumah terkunci menurut RT, petugas PLN lompat pagar. Pemutusan pun tidak ada pengawalan dari pihak kepolisian, TNI juga pihak kelurahan," keluhnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Kerena kejadian itu, Siddik berusaha melaporkan kejadian tersebut di Polsek Semampir Polres Tanjung Perak Surabaya. Laporan terkait masuk pekarang rumah dan merusak aliran listrik. "Tapi sayangnya pihak Polsek Semapir tidak menerima laporan saya, alasan tidak memenuhi unsur," tambahnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Diminta Menguatkan Lagi Peran LPMK

Sementara,Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko Gedang Hariyanto, sebelum laparan perlu tau SOP pemutusan arus listrik. "Konfirmasi dulu ke pihak PLN , SOPnya terkait pemutusan listrik bagaimana" terangnya. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru