Gara-gara Curi Lisrik, PT CIP Didenda Rp 2,5 Miliar

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Karena dianggap bersalah mencuri aliran listrik, PT Cahaya Indo Persada (CIP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Olivia BR Sembirin dituntut denda sebesar Rp 2,5 miliar, Selasa (19/11/2019).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. "(Perusahaan) Dihukum denda Rp 2,5 miliar dengan menyita asetnya," katanya.

Baca Juga: LSM di Pasuruan Protes Terduga Pencuri Celana Dalam Dimassa

Alasannya PT CIP melanggar Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara penasehat hukum terdakwa Rudof menyatakan keberatan dimana tuntutan jaksa dinilai ragu dan dimana telah terjadi pergantian meteran listrik sebanyak 3 kali pada tahun 2014,2015 dan 2016. "Dan data (meteran listrik) yang dipake dipersidangan itu tahun 2014," terangnya kepada Potretkota.com.

Untuk diketahui dalam dakwaan, PT Cahaya Indo Persada (CIP) yang tergabung dalam Cahaya Citra Group, dijabat Direktur Michael Senayan Purnama. Jabatan Michael Senayan Purnama sendiri menggantikan Yohan Listyono Suryadi yang saat ini menjadi komisaris.

PT CIP yang berpusat di Jalan Dumar Industri Margamulyo Surabaya, mendapatkan supply listrik dari PT PLN menggunakan kWh meter atas nama ID Pelanggan PT Cahaya Citra Alumindo (CCA) dengan besar daya 1.385 kVA dan ID Pelanggan UD Cipta Karya (UK) dengan besar daya 147 kVA.

Baca Juga: Warga Akan Laporkan Perusakan dan Pencurian Portal ke Polisi

Dugaan pencurian listrik, dicurigai tahun 2016. Saat itu, petugas PLN Anang Sugianto, melakukan pengecekan terhadap PT CCA. Dari hasil pengecekan tersebut, petugas melihat ada kejanggalan atau anomali yaitu hilang tegangan dan arus penggunaan energi listrik pada jam-jam tertentu dengan pola tidak teratur bahkan di jam kerja pun terukur kecil hampir mendekati 0 (nol) padahal pelanggan adalah pabrik yang beroperasi selama 24 jam.

Selanjutnya Supervisor Teknis PT PLN (Persero) Rayon Tandes, Ponco menindaklanjuti hasil pengecekan tersebut, dengan melakukan pengukuran beban dijaringan Tegangan Menengah (TM) 20 kV yang menuju ke gardu pelanggan PT CCA. Dan disaat yang bersamaan, petugas yang lain mengamati beban yang terukur di AMR (Automatic Meter Reading) yang berada di Kantor PT PLN (Persero) Area Surabaya Utara. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan ada arus yang mengalir menuju gardu pelanggan sekitar 16 Ampere per phasa, namun di saat yang bersamaan AMR membaca arus untuk pelanggan PT CCA mendekati 0 (nol) Ampere.

Kecurigaan itu kemudian dilakukan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan langsung ke tempat PT CCA. Ketika itu petugas membandingkan hasil pengukuran arus di sisi TM dengan arus di sisi sekunder CT (current transformer) serta arus pada tampilan kWh meter.

Baca Juga: Pencuri Motor Kurir Paket di Gatot Subroto Pasuruan Didor Kakinya

Hasil pengukuran tersebut memperlihatkan arus di sisi sekunder CT tidak 0 (nol) tapi arus pada tampilan kWh meter mendekati 0 (nol), maka petugas berkesimpulan pengukuran energi pada kWh meter tidak valid sehingga petugas menduga ada kelainan dalam kWh meter. Untuk itu kWh meter tersebut dibawa oleh petugas PT PLN (Persero) Area Surabaya Utara untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pengujian laboratorium.

Dalam uji laboratorium, ditemukan kode segel metrologi dan kode segel PLN, yang terpasang tidak sesuai dengan kode segel. Di dalam kWh meter kedapatan barang bukti rangkaian elektronik atau modul elektronik yang diduga sebagai alat pengendali yang dapat mempengaruhi pengukuran energi listrik.

Pun demikian yang terpasang atas nama UD Cipta Karya. Modus yang dilakukan hampir sama, sehingga PT PLN mengklaim merugi total 13.059.707.115. Dengan rincian, PT CCA Rp11.858.483.011, sedangkan UD CK Rp 1.201.214.104. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru