Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem

avatar Achmad Syaiful Bahri
Tersangka MS mengenakan baju tahanan dan diapit dua petugas Polsek Semampir Surabaya.
Tersangka MS mengenakan baju tahanan dan diapit dua petugas Polsek Semampir Surabaya.

Potretkota.com – Lemahnya pengamanan lingkungan kembali dipertontonkan di kawasan padat penduduk Bulak Rukem, Surabaya. Di tengah rutinitas siang hari dan aktivitas warga yang berjalan normal, sebuah aksi pencurian fasilitas publik justru berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal, menandakan celah serius dalam sistem pengawasan lingkungan setempat.

Aksi pencurian dengan pemberatan ini menimpa Yohanna Putri Indra Lestari, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Bulak Rukem 7/62-A. Peristiwa terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, saat rumah korban dalam kondisi kosong karena sedang berkunjung ke rumah orang tuanya.

Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel

Minimnya kontrol lingkungan di jam-jam rawan non-malam hari membuat pelaku leluasa beraksi. Tidak terlihat adanya mekanisme peringatan dini—baik ronda siang, pengawasan bergilir, maupun respons cepat tingkat RT/RW—hingga aksi pembongkaran instalasi PDAM tersebut berhasil dilakukan.

Kejadian itu baru terungkap setelah kakak ipar korban menghubungi Yohanna dan mengabarkan meteran air di rumahnya telah hilang. Setibanya di lokasi, korban mendapati instalasi air bersih telah raib, menyisakan kerugian materi sekaligus rasa aman yang terkikis di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

Pelaku berinisial MS (23), warga Jalan Wonosari Tegal Surabaya, akhirnya berhasil diamankan warga setelah gerak-geriknya memicu kecurigaan. Namun penangkapan tersebut terjadi setelah pencurian berlangsung, bukan sebagai hasil pencegahan.

Baca Juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung

Situasi sempat memanas. Ketiadaan sistem pengamanan yang terstruktur membuat kemarahan warga nyaris berujung aksi main hakim sendiri. Untuk menghindari hal tersebut, pelaku dibawa ke balai pertemuan setempat sambil menunggu aparat kepolisian datang.

Kapolsek Semampir AKP Hery Iswanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyatakan bahwa petugas Reskrim segera mendatangi lokasi usai menerima laporan. Polisi mengambil alih situasi guna mencegah amukan massa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit meteran PDAM berwarna biru milik korban serta sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku, di antaranya kunci inggris, kunci pas, tang potong, dan obeng.

Baca Juga: Cucu Curi Uang dan Perhiasan Nenek di Pasuruan Untuk Judi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara, MS kini diamankan di Polsek Semampir. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi catatan penting bahwa keberadaan RT/RW dan sistem keamanan lingkungan tidak cukup hanya bersifat administratif. Tanpa pengawasan aktif dan skema kamling yang adaptif, termasuk di siang hari, kejahatan terhadap fasilitas dasar warga akan terus berulang, sementara warga hanya bisa bereaksi setelah kerugian terjadi. (ASB)

Berita Terbaru