Duo Sejoli Bawa Inek Logo Minion dan Panda

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tubagus Rahmat dan Amaliatus Soliha alias Amel, pasangan sejoli ini disidang karena simpan ineks di dalam celana dalam. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi penagkap, Sugeng Hariyanto.

Menurut saksi, penangkapan dilakukan 23 Agustus 2019. Kedua terdakwa saat itu berboncengan malam-malam tampa mengunakan helm, dari Jalan Demak hingga di daerah Sumorejo.

Baca Juga: Christian Rotra Setiawan Bawa 3 Ekstasi GTR

"Saat penggeledahan ditemukan 2 butir inek bentuk minion dan 1 butir inek bentuk panda yang di selipkan di pakaian dalam Amaliatus," kata Sugeng di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Sejoli Bawa Sabu dan Ekstasi Dituntut 5 Tahun

Atas keterangan saksi kedua sejoli tidak membantah. Terdakwa Tubagus Rahmat menjelaskan, inek beli DPO Ardy di daerah Kertopaten sebanyak 3 butir seharga Rp 900 ribu. "Rencana dipakai di Diskotik Warehouse Tunjungan Plasa," tambahnya.

Pun demikian, Amaliatus Soliha membenarkan jika ineks disimpan dalam celana dalam dengan cara dibungkus tisu. "Iya Benar inek itu saya simpan di dalam celana dalam," ucap lirih perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai score girl kawasan Pandegiling Surabaya.

Baca Juga: Pasutri Banyu Urip Dihukum 18 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakawa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru