Sejoli Bawa Sabu dan Ekstasi Dituntut 5 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento menjerat terdakwa Dewi Rahayuningrum dan Dwi Yulianto dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut sejoli dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara. "Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," Dzulkifly, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Sebelumnya, saksi Rahmat mengaku, melakukan penangkapan Jum’at tanggal 19 Juni 2020, di Jalan Wijaya Kusuma Surabaya. Saat itu, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,40 gram di tas warna hijau milik Dewi dan satu poket sabu seberat 0,36 gram berserta plastik serta sisa sabu seberat 1,08 garam sama pipitnya ditas warna hitam milik Dwi Yulianto.

Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari Yudi (DPO), dengan cara membeli secara pantungan seharga Rp 300 ribu. "Masing-masing Rp 150 ribu," ujarnya, di Ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatah. Terdakwa mengatakan sudah membeli narkotika jenis sabu kepada Yudi sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa juga mengaku, sebelum tertangkap, sudah menyerahkan 5 butir ekstasi logo Helllo Kitty yang ke temannya, DPO Andre. (Tio)

Berita Terbaru