Potretkota.com - Sempat jadi buronan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, I Made Yuliada SH MH, akhirnya menjatuhkan putusan bersalah kepada Terdakwa Agus Sulaksono yang terjerat korupsi kredit fiktif BRI Lumajang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Sulaksono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas I Made Yuliada, Selasa (9/12/2025) kemarin.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Terdakwa Agus Sulaksono juga diharuskan membayar uang penggganti Rp250 juta, dikurangi dengan pengembalian yang telah dilakukan sejumlah Rp20 juta.
Baca Juga: Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Penipuan, Buron Sejak 2017
“Jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 6 bulan,” tambah I Made Yuliada.
Atas putusan ini, Widya Paramita SH Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang yang menuntut Terdakwa Agus Sulaksono dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, menerimannya.
Untuk diketahui, Agus Sulaksono dijerat korupsi bersama Relationship Manager Bank BRI Cabang Lumajang Yoga Firmansyah. Mereka bekerjasama dengan buronan Muhamad Khoirul Anam menguras harta negara hingga Rp2.080.000.000.000.
Baca Juga: Kredit Fiktif Porang, Pimcapem BRI Muncar Dituntut 4 Tahun Penjara
Akibatnya, Agustus 2025 lalu, Yoga Firmansyah diputus 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Yoga Firmansyah juga diharuskan membayar kerugian negara Rp1.070.000.000. Jika tidak dibayar, maka diganti penjara selama 2 tahun. (Hyu)
Editor : Redaksi