Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik selaku delegasi PN Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa tanah dikawasan Dungus, Cerme, Gresik, antara kakek nenek dan keponakannya, Rabu (11/12/2019).
Setibanya di lokasi sengketa pukul 09.30 WIB, majelis hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariyadi (Ketua), Ariyas Dedy (Anggota) dan Fitria Ade Maya (Anggota) langsung bertanya pada para pihak terkait batas-batas lahan tanah yang disengketakan sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 128.
Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun
"Kami dari PN Gresik selaku delegasi dari PN Surabaya untuk melakukan sidang PS, apakah para pihak sudah siap," kata hakim Ariyas Dedy kepada awak media
Selanjutnya, pihak penggugat yakni Utjang Kayanto, Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Wellem Mintarja mendapat giliran pertama untuk menunjukkan batas batas tanah yang disengketakan.
"Baik untuk penggugat apakah batas batas yang saudara tunjukkan tadi sudah sesuai dengan sertifikat," kata hakim Ariyas Dedy pada Wellem Mintarja.
"Sudah majelis," jawab Wellem.
Sementara dari pantauan dilokasi, Pihak tergugat yakni Hermina Susanto melalui tim kuasa hukumnya Yafed Kurniawan juga mendapatkan giliran untuk menunjukan batas batas tanah tersebut. Namun, bertentangan dengan yang disampaikan penggugat karena melebihi dari batas yang ada dalam sertifikat.
"Baik, hasil sidang PS ini akan kami laporkan ke majelis hakim pemeriksa perkara pada PN Surabaya," pungkas hakim Ariyas Dedy sembari meninggalkan lokasi sengekta.
Baca Juga: Notaris Dadang Tidak Tahu Urusan Proses Ijin Operasional Sekolah
Terpisah, Wellem Mintarja mengatakan, bahwa sidang PS ini merupakan permintaan dari majelis hakim pemeriksa yang diketuai Edy Soeprayitno.
"Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan majelis hakim pemeriksa. Dan tadi kami sudah menunjukkan batas batas lokasi sesuai dengan sertifikat yang kami pegang," terang Wellem Mintarja usai persidangan PS.
Ditegaskan Wellem, Perkara ini bukanlah masalah obek sengekta melainkan terkait ikatan jual beli (IJB) yang diingkari oleh pihak tergugat.
"Kami mau meningkat status dari ikatan jual beli menjadi akta jual beli. Tapi pihak tergugat mengingkari. Objek ini sudah dibeli pada tahun 1999 dengan harga Rp 170 juta. Sertifikat ada di kami, objeknya juga kami kuasai," terang Wellem.
Baca Juga: Banding Mantan Dekan Fahum Uinsa Ditolak Hakim PTTUN
Sedangkan terkait perbedaan letak batas batas yang diterangkan pihak tergugat, Wellem mengatakan memang ada ketidaksesuaian dengan luas yang ada di sertifikat. "Memang tadi pihak tergugat menunjukan batas melebihi dari luas yang ada di sertifikat, tapi kami hasil PS ini pada majelis hakim untuk menilainya," tukasnya.
Sementara, Yafed Kurniawan selaku kuasa hukum tergugat mengaku telah menunjukkan batas lahan sengekta itu sesuai data yang dimilikinya. "Kalau data kami ukurannya bersebalahan dengan pabrik,luasnya juga sampai habisnya tembok pabrik itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Gugatan perdata ini dilakukan penggugat lantaran tergugat yakni Hermina Susanto telah mengingkari jual beli tanah di kawasan Cerme, Gresik pada tahun 1999 dengan Almarhum Elisa Erawati yang merupakan saudara kandung dari penggugat. (Tio)
Editor : Redaksi