Potretkota.com - Proyek pembangunan lahan parkir dan kuliner milik UD Njoto yang ada di kawasan terminal, Kecamatan Pandaan, nampak bandel. Sebab sampai sekarang beroprasi, meski sebagian perijinanya belum keluar. Sebelumnya proyek tersebut sempat di segel oleh petugas penegak perda Sat Pol PP, Kabupaten Pasuruan.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP, Kabupaten Pasuruan Hadi Mulyono mengatakan, proyek pembangunan yang ada di kawasan terminal Pandaan sempat kami tutup dan di segel. "Sebab kegiatan pembangunan tersebut belum ada ijin dari Dinas terkait," kata Hadi pada pewarta, Sabtu (21/12/2019) siang.
Baca Juga: ASN, PPPK, dan Honorer Kota Pasuruan Terjaring Razia Saat Nongkrong di Jam Kerja
Masi menurut Hadi Mulyono, hasil penyegelan yang pernah kami lakukan di lokasi proyek tersebut sudah kami cabut saat ini. Sebab beberapa ijinya sudah turun seperti ijin lokasi. Akan tetapi untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) masi dalam proses. Karena bentuk fisik bangunan belum berdiri, jadi kami tidak punya wewenang untuk menghentikan aktifitas apa yang dikerjakan dilokasi saat ini.
Baca Juga: Pengelola Cafe Gempol 9 Protes Razia Satpol PP
"Tugas kami memantau selama ijin IMB-nya belum keluar, maka tidak boleh mendirikan bangunan dan aktifitas pekerjaan harus dihentikan," jelas Hadi Mulyono.
Sementara, Iwan Saputro (66) yang mengaku sebagai owner usaha menjelaskan, lahan seluas 9000 m2 yang ada di Kawasan terminal Pandaan akan kita bangun untuk kuliner. "Untuk itu kita làkukan pemarataan lahan dulu, sambil menunggu ijin IMB keluar. Jadi untuk saat ini masi proses kepengurusan perijinan," singkatnya.
Baca Juga: Satpol PP Segera Bongkar Reklame Viva Apotek
Dari pantauan pewarta dilokasi bahwa aktifitas pekerjaan tersebut masi terus dilakukan, hingga sampai saat ini masi tetap berlangsung. Seperti membangun jembatan di atas tanah milik irigasi hingga memotong kayu serta mengerjakan lainya. Perlu diketahui, mengenai pembangunan jembatan diatas tanah irigasi dan memotong kayu di duga belum berijin. (Mat)
Editor : Redaksi