Potretkota.com - Papan reklame Viva Apotek Randu Indah yang dipasang Ngawur akhirnya diberi tanda silang oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya, Sabtu (26/3/2022) sore.
Alasannya, papan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Pengelola Cafe Gempol 9 Protes Razia Satpol PP
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa setelah dilakukan penyegelan atau pemasangan stiker pelanggaran, pihaknya akan melaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Kita laporkan ke Badan Pendapatan Daerah. Setelah itu keluar Surat keputusan (SK) Bapenda tentang pelanggaran," katanya.
Baca Juga: Larangan Cafe di Pasuruan Sediakan Room Karaoke
Setelah itu, menurut Edy saat SK sudah dikeluarkan akan dilakukan pembongkaran oleh pihak Satpol PP.
"Harus ada SK dari Bapenda. Bapenda membuat surat bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP untuk pembongkaran," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Jaring 15 PSK Muda Kawasan Tretes
Tindakan dilakukan, menurut Edy karena adanya pelaporan warga atau masyarakat setempat tentang posisi pemasangan papan reklame yang diakibatkan adanya hal yang tidak diinginkan atau tentang keselamatan warga disaat adanya hujan angin. (SA)
Editor : Redaksi