Larangan Cafe di Pasuruan Sediakan Room Karaoke

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan terus menggelar razia dan melakukan penertiban ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras).

Selain itu, Satpol PP juga melarang pemilik warung kopi (cafe) menyediakan tempat hiburan berupa room karaoke secara ilegal. Ini dilakukan untuk mendisplinkan maraknya kejadian tempat hiburan tanpa dilengkapi perijinan dan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Dibalik Gemerlap Black Owl Surabaya, ada Permendag, Perda, dan Perwali yang Ditabrak

Kepala Satpol PP, Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, penindakan razia ini dilakukan secara rutin keliling ke sejumlah tempat yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Razia ini tujuanya untuk menindak jika ada tempat hiburan menyalahi aturan perijinan atau melanggar Perda.

Baca Juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

"Misalnya bila ada pemilik cafe menyediakan tempat hiburan room karaoke, iya kita larang. Lalu, jika ada pemilik warung menjual minuman keras (miras), iya kita tertibkan. Tidak menutup kemungkinan, petugas Satpol PP juga akan melakukan penindakan, jika mengetahui pedagang seks komersial (PSK) yang ada di kawasan prigen dan sekitarnya," tegas Bakti Jati Permana, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: ASN, PPPK, dan Honorer Kota Pasuruan Terjaring Razia Saat Nongkrong di Jam Kerja

Bakti Jati Permana juga menyampaikan, pihaknya sudah memberikan teguran dan pembinaan bagi pemilik cafe yang melanggar aturan seperti menyediakan tempat hiburan karaoke ilegal. "Memang saat ini, kita memberikan toleransi kepada pemilik cafe yang nyalahi aturan dan sepanjang mereka mematuhi ketertiban dan kesusilaan," tandasnya. (Mat)

Berita Terbaru