Kejari Sebut Tidak Ada Korupsi Gerbo Rp 650 Juta

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sejumlah warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Rabu (22/4/2020). Kedatangan mereka yang kedua kali yaitu mempertanyakan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) senilai Rp 650 juta.

Menurut Muhammad Adi Setiawan warga Desa Gerbo, kedatangannya ke Kejari Bangil mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana BUMdes senilai Rp 650 juta. "Yang mana anggaran sebesar itu tidak sesuai pengunaan. Selain itu ada dugaan anggaran APBdes senilai Rp 36 juta yang digunakan untuk rehap membangun sejumlah 6 Gapura. Akan tetapi yang terlealisasi hanya 3 Gapura," ucapnya.

Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Sementara Kasi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Irfan Efendy menjelaskan, masalah anggaran BUMdes Gerbo yang dilaporkan warga tempo lusa, pihaknya hanya menemukan kesalahan mall administrasi saja. "Pihak desa juga sudah kami panggil dan menyatakan anggaran BUMdes di pinjam oleh perangkat. Jadi kalau soal itu kami tidak ikut-ikut, masalahnya masuk ke internal mereka," tambahnya.

Baca Juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi

Terkait masalah laporan BUMdes yang dikatakan warga tak ada masukan, bahwasanya itu masukan internalnya BUMdes. "Kita Kejaksaan hanya fokus menunggu pada belanja pernyeertaan modal. Ini internal BUMdes dan kami sampaikan belum masuk kerana pembelanjaan modal. Untuk itu penanganan saya soal masalah tersebut hanya fokus pada kerugian negara. Soal masalah ini tetap kami tangani tahap awal, Saran saya untuk warga minta audit ke Inspektorat saja. Karena kalau masalah BUMdes nantinya larinya ke Desa. Kalau masalah kerugian negara nantinya arahnya ke Kejaksaan," ucap Irfan Efendy.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III

Menurut Irfan Efendy, sepanjang uang digunakan untuk pembangunan tapi ada kekurangan dan sepanjang mau memperbaiki, pihaknya tidak menganggap itu Korupsi. Kecuali kalau anggaran yang harusnya dikerjakan untuk pembangunan tapi bentuk fisiknya tidak ada ini saya tindak tegas. Satu hal lagi, suatu misal kalau belanja yang harusnya di gunakan untuk meja, akan tetapi dibelanjakan lemari dengan nominal yang sama itu tidak masalah, Karena tidak merugikan uang negara. Jadi kalau kesalahan belanja tersebut masuknya ke dinas BPMD," pungkasnya. (Mat)

Berita Terbaru

Domestik,

Negara Melawan Entropi Agraria

Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan