Potretkota.com - DR. Budi Prasetyo, SE. SH. MM. MH warga Perum Kemiri Indah Sidoarjo harus duduk dipesakitan. Pria kelahiran Agustus 1972 ini oleh Jaksa Penuntu Umm (JPU) Anoek Ekawatie, SH. MH, didakwa atas perkara penyeroboan lahan.
Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi tahun 2016 lalu. Terdakwa Budi Prasetyo, menyewa tanah kosong milik Mujiono dengan harga Rp 1 juta pertahun. Pria 42 tahun ini menyewa untuk alasan dijadikan tempat parkir selama 30 tahun, dengan harga Rp 30 juta.
Baca Juga: Warga Lansia dan Penyandang Disabilitas di Surabaya yang Tak Lagi Terima Bantuan Pemerintah
Sayangnya, tanpa sepengetahuan Mujiono, terdakwa Budi Prasetyo melakukan pembangunan secara permanen. Sehingga, Dala m perkara No 121/Pid.B/2020/PN SDA, JPU Anoek Ekawatie mendakwa terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 9 (sembilan) bulan penjara. (Hyu)
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi
Editor : Redaksi