Eddy dan Febriliani Simpan 190 Ribu Pil Doble L

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Eddy Santoso dan Febrilliani Ilma Savitri pemilik 190 ribu pil doble L di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , dengan cara video call, Kamis (23/7/2020) kemarin.

JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya setelah membacakan dakawaan dan tidak ada keberatan dari penasehat hukum terdakwa sehingga dilanjutkan dengan keterangan saksi penangkap, yakni Suripno dan Kusnan Efendi Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Satpam Bobol Gudang Penitipan Barang Bukti Kejari Tanjung Perak

Kedua Saksi menyapaikan, tanggal 22 Januari 2020 menangkap kedua terdakwa dan saat dilakukan pengeledahan di kamar kosnya di Jalan Kutisari Selatan 2 Surabaya didapatkan barang bukti 190 ribu butir dan 2 handpone.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Sikat Pengedar Pil Koplo

"Saat dilakukan pengecekan dari HP ada dokumentasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata saksi dihadapan Majelis Hakim, diruang Tirta PN Surabaya.

Baca Juga: Pegawai DPRD Surabaya Jualan Sabu dan Pil Koplo

Saksi juga menambahkan, saat pengembangan kasus ini masih ada sekitar 5-6 orang dalam rangkaian. Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 197 Jo 98 UU Kesehatan Jo 55 Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru