Bos Property Lapor Polisi Atas Pencemaran Nama Baik

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pengusaha property, Muslimin asal warga Kecamatan Bangil membuat pengaduan ke Polres Pasuruan, Kamis (6/8/2020). Pengaduan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh inisial RHN melalui media elektronik.

"Awalnya masalah ini terkait postingan tanah di unggah di Facebook dan Group Whatsapp atas nama Jelita. Kemudian anak buah dan saya mengomentari postingan tanah tersebut yang ada fasilitas umum sepak bola. Padahal itu saya menggapnya adalah tanah saya. Karena ditanah kapling tersebut tidak ada lapangan sepak bola selain tanah saya. Setelah berkomentar di dalam facebook, akhirnya muncul salah satu orang inisial RHN menelpun saya bahwa minta tolong soal postingan komentarnya di hapus," kata Muslimin.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Muslimin juga menambahkan, yang disoal itu adalah kalimat yang di sebar di Group Whatsapp Jelita. "Katanya saya berwatak kotor. Dan itu yang saya sayangkan dan melukai hati saya. Dalam hal ini saya juga merasa dirugikan. Karena otak kotor itu bersifat identik. Sempat saya heran pada RHN pemilik kapling Jelita, padahal saya tidak pernah berbuat salah denganya. Atas kejadian ini, maka saya laporkan RHN ke Polisi. Dan saya berharap, pihak penyidik menindak lanjuti laporan ini," terangnya.

Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Sementara itu, Kanit Pidana Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Samsul Arifin membenarkan laporan tersebut. "Semua bukti penghinaan dan fitnah lewat Whatsapp dari pelapor sudah dipelajari penyidik. Jika terbukti dalam pemeriksaan, pelaku bisa dikenakan pasal fitnah dan undang-undang ITE, dengan sanksi kurungan paling lama enam tahun," jelasnya. (Mat)

Berita Terbaru