Polisi Hukum Push Up Pengantin Pria di Pasuruan

avatar potretkota.com

Potretkota,com - Video pengantin pasangan suami istri, Solehudin dan Masitha yang dihukum push up oleh polisi mendadak viral di media sosial. Pasalnya dalam acara pernikahan pengantin tersebut tidak menerapkan salah satu protokol kesehatan Covid-19.

Anggota Bhabinkamtibmas Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Aipda Harid Kurniawan mengaku, pasangan pengantin Solihudin tidak menerapkan salah satu protokol kesehatan, yakni masker.

Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya

"Jadi dalam hajatan itu, Solihudin tidak tertib menggunakan masker. Waktu itu saya melihat pengantin ini tidak pakai masker. Makanya, buat saya itu bukan hukuman, tapi edukasi agar sadar dan tertib menerapkan protokol kesehatan," kata Harid, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Bhabinkamtibmas wilayah Kecamatan Kejayan ini, meminta Solihudin untuk push up sebanyak tiga kali di atas pelaminan. Setelah selesai push up, Solihudin dan istrinya masker untuk digunakan.

Perlu diketahui, apa yang kami sampaikan ini sebuah aturan sesuai dengan SOP pihak TNI, Polri dan Pemerintah Daerah. "Jadi, jika ada hajatan, harus ada peninjauan lapangan. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan," tuturnya.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga membagikan masker kepada para tamu undangan yang tidak membawa dan tidak menggunakan masker. "Tamu yang tidak menggunakan masker juga kami beri edukasi. Kita ingatkan untuk tetap disiplin menggunakan masker di acara hajatan. Karena disiplin adalah vaksin," pungkasnya. (Mat)

Berita Terbaru