6 Pegawai PN Bangil Terpapar Covid-19

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan yang terpapar Covid-19 kian bertambah. Sebelumnya tiga orang terpapar Covid-19 diantaranya Ketua PN, Wakil Ketua, Panitra bagian hukum (Panurhukum). Kini tambah lagi tiga orang diantaranya, Kasubag personalia, Panitra Pengganti dan Tenaga kontrak.

Plt Ketua PN Bangil Afif Januarsyah Saleh menyampaikan, pegawai PN Bangil yang terpapar Covid-19 saat ini tambah tiga orang dibagian Kasubag personalia, Panitra pengganti dan Tenaga Kontrak. "Sedangkan yang terpapar Covid-19 kemarin, Ketua PN Bangil, Wakil Ketua, Panitra bagian hukum (Panurhukum). Jadi total berjumlah enam orang yang terpapar Covid-19," ucap Afif pada Potretkota.com, Rabu (02/09/2020)

Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat

Menurut Afif Januarsyah Saleh, pertama kali yang terpapar Covid-19 adalah Ketua PN Bangil, yang saat itu Ketua PN Bangil mengalami penyakit Vertigo. Kemudian pada hari Jumat kemarin, pihak Rumah sakit memeriksa dan melakukan rapid test atau swab pada Ketua. "Hasilnya dinyatakan positif. Dari hasil swab itulah Ketua PN, kini menjalani karantina di RSUD Bangil," paparnya.

Baca Juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri 

Afif Januarsyah Saleh menyebut, total pegawai yang rapid test atau swab berjumlah 10 orang dinyatakan reaktif dan non reaktif. "Pelaksanaan Swab tersebut dilakukan pada hari Senin secara 4 gelombang atau kelompok. Jadi tes swab pertama di lakukan 2 kelompok pada tanggal 31 Agustus 2020, kemudian hari berikutnya 2 kelompok," ujarnya.

Baca Juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Demokrat Diam atau Melawan?

Plt Ketua PN ini juga menambahkan, jumlah pegawai kurang lebih 70 orang. Dari jumlah itu beberapa orang sementara dianjurkan kerja dari rumah. "Makanya untuk mengantisipasi bila ada pegawai yang terpapar Covid-19, maka kantor PN Bangil di tutup atau Lock Down selama satu minggu terhitung 1 September 2020 sampai 09 September 2020. Selanjutnya nanti kami akan melaksanakan lagi pelayanan persidangan tertanggal 9 September 2020. Namun yang tanggal 1 September 2020, sepanjang di Lock Down, kami tetap memberikan pelayanan terus untuk upaya Hukum, banding, kasasi maupun PK secara pidana maupun pPerdata. Sedangkan persidangan yang sudah di jadwal tanggal 1 September 2020 sampai tanggal 9 September 2020, yang bersangkutan dimohon untuk menunda persidangan," tambahnya. (Mat)

Berita Terbaru

Domestik,

Negara Melawan Entropi Agraria

Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan