Potretkota.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo baru-baru ini dilaporkan Adhy Karyono, A.KS, M.AP Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) sekaligus Ketua Dewan Pengurus KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Jatim, ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim).
Alasan laporan, Adhy Karyono melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma'arif terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan Rumah Sakit (RS) Pura Raharja, di Jalan Pucang Adi Surabaya.
Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Atas laporan ini, Ketua Partai Demokrat Jatim juga Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak melalui Mugianto Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim belum memberikan keterangan.
Pun demikian untuk membela Rasiyo Anggota Partai Demokrat yang dilaporkan ke BK DPRD Jatim, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Zaenal Fandi tidak bersedia menjawab.
“Saya belum ada kuasa untuk menjawab pertanyaan tersebut, terimakasih,” singkat Zaenal Fandi, Selasa (15/12.2025).
Tentang RS Pura Raharja
Pengurus KORPRI Provinsi Jatim, melalui akta notaris Djoko Soepadmo, S.H Nomor 131 ttelah membentuk Yayasan Bhineka Karya Januari 1989. Tujuannya, yaitu membantu usaha pemerintah dalam membina dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Republik Indonesia.
Yayasan Bhineka Karya lalu mendapat Izin Pendirian Rumah Bersalin bernama Pura Raharja di Jl. Pucang Adi 12-14 Surabaya, sesuai Keputusan Walikota Surabaya Nomor 530.08/75/402.1.01/1990 tanggal 11 Oktober 1990 dan Keputusan Kakanwil Depkes Prov. Jatim No. 101/KANWIL/SK/YKM.4/VII/1991 tanggal 10 Juli 1991.
Pada tahun 2004, Yayasan Bhineka Karya telah menyerahkan kembali pengelolaan RS Pura Raharja kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Jatim sehingga untuk izin operasional rumah sakit diperlukan organisasi yang berbadan hukum, sementara KORPRI tidak berbadan hukum, sehingga perlu membentuk perkumpulan.
Perkumpulan sendiri oleh Pengurus KORPRI Jatim didirikan pada tanggal 7 November 2011, sebagai pemenuhan syarat memperoleh ijin operasional RS Pura Raharja. Untuk Personalia Pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim pada awalnya diisi oleh Pengurus Aktif Dewan Pengurus KORPRI Jatim. Antara lain, Rasiyo, M.Si, Drs. A. Mujib Afan dan Ir. M. Ishaq Jayabrata, sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU 0077925.AHA.01.07.TAHUN 2016.
Berdasar Keputusan Ketua DP KORPRI Jatim tanggal 19 Agustus 2013, kemudian menunjuk Chief Executive Officer (CEO) atau Pengelola RS Pura Raharja yaitu, Muh. Ishaq Jayabrata, MARS dengan masa jabatan 5 tahun hingga tahun 2018.
Tugas selama 5 tahun, yaitu bertanggung jawab dan melaporkan kepada DP KORPRI Jatim. Dengan berbagai pertimbangan, Muh. Ishaq Jayabrata dipilih lagi mengelola RS Pura Raharja sampai tahun 2023.
“Sesuai Akta Pendirian sampai perubahan anggaran dasarnya yang dapat diketahui (akta tertanggal 08 Juni 2018), Perkumpulan Abdi Negara tidak terdapat hubungan hukum dengan aset RS Pura Raharja. Adanya perubahan akta tersebut bertujuan untuk mengaburkan hubungan KORPRI dengan Perkumpulan,” jelas Adhy Karyono, melalui kuasa hukumnya.
Tanggal 4 September 2024, Perkumpulan Abdi Negara melakukan rapat dengan agenda meminta pertanggungjawaban kepada CEO RS Pura Raharja KORPRI Jatim Ishaq Jayabrata. Sayangnya, Ishaq Jayabrata tidak hadir tanpa keterangan.
Hasil rapat, CEO RS Pura Raharja KORPRI Jatim Ishaq Jayabrata kemudian diberhentikan dari jabatan, sesuai Keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Nomor KEP.01/ANJATIM/IX/2024. Surat pemberhentian tersebut, Ishaq Jayabrata keberatan kepada Ketua Perkumpulan Abdi Negara.
Baca Juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
Muh Ishaq Jayabrata menolak diberhentikan karena sesuai Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo saat itu Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, berakhir 1 Oktober 2026.
Alasan Laporan ke BK DPRD Jatim
Meski polemik kepengurusan RS Pura Raharja KORPRI Jatim terjadi sebelum Rasiyo menjabat Anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Adhy Karyono melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma'arif beralasan karena jabatan melekat.
Menurut Syaiful Ma'arif, Adhy Karyono sudah mengirim surat somasi tanggal 28 Oktober 2025, kepada Rasiyo Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat. Dalam menjabat somasi, pria kelahiran 1952 ini mengkliam masih sebagai Ketua Perkumpulan Abdi Negara dan berhak menunjuk Muh Ishaq Jayabrata sebagau CEO RS Pura Raharja.
“Pengaduan dugaan adanya pelanggaran kode etik, penyalahgunaan jabatan serta dugaan adanya perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Rasiyo terkait kepengurusan RS Pura Raharja,” jelas Syaiful Ma'arif, Kamis (4/12/2025)
Selama ini, Adhy Karyono melalui pengacaranya menyebut, RS Pura Raharja kerap mendapat bantuan hibah dari Pemprov Jatim. Nilainya tak main-main, untuk pembangunan mencapai puluhan miliar. “Kegunaan uang sebanyak itu kita juga belum tau, termasuk honor bulanan untuk CEO dan pengurus lain. Karena sampai saat ini kami tidak punya laporan pertanggunjawaban,” pungkasnya.
Audensi RS Pura Raharja di DPRD Jatim
Baca Juga: KORPRI Jatim Apresiasi Rasiyo atas Penyelamatan Aset RS Pura Raharja
Tak lama Adhy Karyono melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma'arif mengadu ke BK, Jumat 12 Desember 2025, Komisi A DPRD Jatim melakukan pemanggilan terhadap pihak RS Pura Raharja, diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni merangkap Sekretaris KORPRI Jatim.
Namun sayang, saat pertemuan tersebut, Ketua Komisi A Dedi Irwansa dari Partai Demokrat tidak dapat memimpin rapat beralasan ada kegiatan diluar kota.
Walau tak ada Ketua Komisi A, rapat dihadiri anggota dari partai lainnnya tetap berjalan.
Tanpa dihadiri Rasiyo, Yuyun sapaan akrab Indah Wahyuni kepada wakil rakyat saat itu menunjukkan bukti-bukti kepengurusan klaim sah RS Pura Raharja.
Hibah Miliaran RS Pura Raharja
Melansir audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim mengalokasikan dana hibah untuk RS Pura Raharja pada tahun 2014 Rp 12,5 miliar dan tahun 2016 Rp 30 miliar.
Hasil audit saat itu, BPK menemukan kerugian negara terhadap pembangunan RS Pura Raharja Rp4 miliar lebih. Tak lama, temuan ini sempat disoroti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan ditangani oleh Satreskim Polrestabes Surabaya, melalui surat perintah penyelidikan nomor: Sprin – Lidik/ 1672/X/2017/Satreskrim. (Hyu)
- Proyek RS Pura Raharja Puluhan Miliar Asal-asalan
- Dana Hibah Miliaran RS Pura Raharja Terindikasi Korupsi
Editor : Redaksi