Potretkota.com - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Rusunawa Tanah Merah Surabaya yang sempat dimassa oleh warga pada 11 September 2020 lalu sekitar pukul 17.50 Wib, dirilis Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/9/2020).
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami mengaku, pelaku Abdul Rohman (29) warga Jalan Jatipurwo Barat Surabaya berniat mencuri bersama rekannya Ros (DPO). "Saat di Rusun Tanah Merah pelaku turun mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak mengunkan kunci T. Temannya (Ros) menunggu diatas motor sambil mengawasi," katanya.
Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 3 kali mengambil motor di Rusun Tanah Merah, yaitu yang pertama bulan Maret 2020 mengambil 1 unit Honda Vixion, kemudian yang kedua bulan September 2020 mengambil Honda Beat dan yang ketiga dibulan yang sama, September 2020 mengambil sepeda motor Honda Vario.
Baca Juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Vario warna hitam No Pol L4819** dan satu buah Kunci letter T.
Baca Juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung
Atas perbuatannya pelaku dijebloskan dipenjara Polsek Kenjeran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi