Misbhakun Golkar Sosialisasi UU Cipta Kerja

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Anggota Fraksi Golkar DPR-RI, Mukhammad Misbhakun menyatakan UU Omnibus Law atau Cipta kerja Pemerintah RI tidak akan mensengsarakan rakyat. Bahkan pemerintah RI menjamin memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha, baik UMKM maupun kalangan investor.

"Para UMKM ini nantinya diberikan berbagai kemudahan, seperti status usaha cukup didaftarkan dan tidak memerlukan perizinan lainnya. UMKM juga difasilitasi mendapatkan sertifikasi Halal yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini akan semakin mendorong tumbuhnya sektor UMKM,” kata Misbhakun.

Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya

Anggota DPR-RI Dapil Pasuruan-Probolinggo ini juga menyatakan soal UU Omnibus Law yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2021 ini tidak melulu mengatur tentang Ketenagakerjaan, namun juga mengatur 10 cluster lain yang memberikan kemudahan berusaha dari kalangan UMKM hingga investor besar. Tumpang tindihnya aturan dari tingkat daerah hingga pusat menjadi salah satu kendala yang telah dihapuskan. Ini menjadi peluang dan percepatan bagi investor menanamkan modalnya di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Selain itu Misbhakun menyebut soal perizinan investasi yang selama ini berbelit dan tidak sinkron dari daerah hingga pusat, telah disederhanakan dan dimudahkan. Sehingga ada jaminan kepastian masuknya investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan baru.

“Demikian halnya dari sektor UMKM yang juga diberikan kemudahan berusaha. Usaha mikro yang kesulitan mendapatkan legalitas usaha akan dipermudah dan diberikan bantuan permodalan,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai

Misbhakun juga menjelaskan terkait UU Omnibus Law yang terdiri dari 11 cluster tersebut antara lain menyangkut Penyederhanaan Perizinan, Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM. Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus. (Mat)

Berita Terbaru