Potretkota.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) meneken MoU untuk mewujudkan restorative justice, terutama tentang peningkatan kinerja dan perilaku jaksa dalam mewujudkan perlindungan saksi dan korban.
Acara penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dengan Komjak dihadiri Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakilnya Achmadi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, juga ada anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
Selain itu, acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Peningkatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Dominus Litis dalam Melaksanakan Keadilan Restoratif Khususnya bagi Korban Tindak Pidana’ melibatkan 28 unsur yang terdiri dari pihak pemerintah, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Menurut Hasto, belum banyak penegak hukum yang memerhatikan hak saksi dan korban. “Restorative justice dan masih terjebak memperlakukan hukum itu secara positivistik,” katanya, Kamis (12/11/2020) di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CF mengaku, selama ini pihaknya bekerja tidak bisa sendiri. “Sinergisitas dengan LPSK penting dalam menghadirkan keadilan yang restoratif bagi korban tindak pidana,” akunya.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Restorative justice sendiri disebut Barita Simanjuntak merupakan konsep pendekatan yang lebih menekankan pada kondisi terciptanya keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korbannya sendiri. “Kerja sama dengan Komjak, merupakan upaya mewujudkan restorative justice yang membawa manfaat bagi saksi dan korban tindak pidana,” tambahnya. (*/Hyu)
Editor : Redaksi