Potretkota.com - Febrianto Mahendra (29) kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri duduk dipesakitan karena perkara penggelapan 5559 ban senilai total Rp 8,8 miliar. Sidang agenda pembacaan amar putusan menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menuntut terdakwa Febrianto Mahendra dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Untuk diketahui, terdakwa dihukum bersama teman-temanya, diantara Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. (Tio)
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Editor : Redaksi