Inspektorat Pasuruan Beri Sanksi Desa Pandean

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan telah melakukan hearing bersama Kepala Dinas Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) dan Kepolisian, Kamis (22/4/2021). Hearing berlangsung karena warga wadul kemana-mana.

Mereka membahas soal dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Pandean, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penyimpangan tersebut tentang Kosongnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Pandean tahun 2019.

Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Untuk itulah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman memanggil sejumlah pihak, karena desakan dari warga. Intinya ingin tau jelasnya dari Dinas terkait dan Kepolisian. Pertanyaanya sesuai UUD nomor 23 tahun 2014 dan UUD nomor 5 tahun 2014 serta UUD nomor 30 tahun 2014 yang mana kemarin dikuatkan Perbup 54 tahun 2020.

"Disini penegak hukum diharapkan tidak serta merta memangil paksa pada ASN apabila mengalami permasalahan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tetapi harus melakukan analisis rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah. Tugas yaitu mengawasi tentang kegiatan itu," jelas Kasiman.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Irianto menjelaskan, bahwa di Desa Pandean tidak ada kerugian negara atas kosongnya PAD tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya. "Karena pelanggaran yang ada hanya persoalan administrasi. Untuk itu, sudah dilakukan teguran oleh kepala daerah melalui camat, agar kades berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan APBDes," katanya.

Baca Juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi

Mengenai PAD di Pandean tahun 2019 hasil exsposnya ada pemasukan ke Desa senilai Rp 500 juta. Yang mana Rp 500 juta itu sudah dimuswarahkan oleh Desa, tetapi tidak di catat dalam pembukuan APBDes dan itu ada buktinya.

Terkait Desa dapat kesempatan dari pihak perusahaan mengelola Afalan, itu bukan CSR, melainkan itu bisnis. Sebelumnya perusahaan itu minta Desa yang mengelola Afalanya dan harus ada persetujuan dari Kepala Desa. Kalau soal itu dipermasalahkan rananya masuk Lex Specialis UUD Desa.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III

" Jadi kesimpulanya adalah tidak ada yang mengarah tindak pidana korupsi. Itu hanya kesalahan mall administrasi. Untuk itulah, kita memberikan sanksi administrasi berupa teguran saja. Dalam hal ini Kades dan Camat mengakui kesalahanya kurang tertibnya administrasi," ujar Irianto/

Hal yang sama disampaikan dari perwakilan Staf BPMD Kabupaten Pasuruan, Sony bahwasanya untuk Desa Pandean dalam UUD Desa masuk kategori nomor 2, yaitu memberikan teguran pada Kepala Desa dan kepada Camat. "Berkenaan dengan di Desa Pandean soal Perdes sementara tidak ada. Karena ranah tentang pungutan diverifikasi oleh Camat," punkasnya. (Mat)

Berita Terbaru

Domestik,

Negara Melawan Entropi Agraria

Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan