Potretkota.com - Khilfatil Muna, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dituntut 2 tahun penjara. JPU menilai, terdakwa melangar Pasal 378 Jo 55 KUHP tentang Penipuan, karena merugikan Nasuchah sebesar Rp 488.800.000.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Welly di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Khilfatil Muna meminta keringan dan tidak akan mengulangi lagi. "Mohon keringanannya yang mulia, saya menyesa," timpal terdakwa melalui sambungan telekomfrem.
Dijelaskan dala dakwaan, perkar ini tejadi bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah Surabaya. Saat itu korban bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam SHM No 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang Rp 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa.
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Anis Fatul (DPO) menyampaikan kepada terdakwa lain, Yano Oktafianus Albert Manopo yang juga dituntu 2 tahun penjara, bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.
Selanjutnya saksi Yano Oktafianus Albert Manopo (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM No. 04275, dan ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
SHM No. 04275 dibayar oleh saksi Joy Sanjaya Tjwa tanggal 13 November 2016, dititipkan ke Yano Oktafianus Albert Manopo senilai Rp 220 juta, tanggal 5 Desember 2016. Saksi Joy Sanjaya Tjwa kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta, dengan total Rp. 400 juta.
Ikatan jual beli ditunjukan oleh Notaris Eni Wahjuni Jalan Kertajaya Surabaya, kepada saksi Nasuchah, pada tanggal 17 Desember 2016. Saksi korban Nasuchah mengira sebagai syarat pinjaman ke Bank. (Tio)
Editor : Redaksi