Modus Investasi Kuota Haji

Linda Nofijani Kelabui Rudy Tanwidjaja Rp 900 Juta

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Linda Nofijani bos PT Linda Jaya agen travel kuota haji dan umroh yang berada di Jl Ngagel Jaya Surabaya, harus disidang karena terjerat perkara penipuan Rp 900 Juta, dengan korban Rudy Tanwidjaja.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

Karena pada saat sidang pihak terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan. Namun, apabila dalam sidang pihak terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi, maka sidang akan lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. "Mengingat masa tahanan terdakwa segera berakhir," kata Martin Ginting.

Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, tanggal 18 Mei 2018 terdakwa bertemu Rudy Tanwidjaja, di rumah makan Mall Marvell Jalan Raya Ngagel Surabaya. Linda Nofijani saat itu menyampaikan jika PT Linda Jaya membutuhkan tambahan modal untuk pendanaan kuota Haji Tahun 2018 sebesar Rp 900 juta.

Sebagai pemodal, Linda Nofijani menjanjikan waktu dua bulan keuntungan yang didapat Rudy Tanwidjaja Rp 100 juta. Sehingga total pembayaran yang akan diterima Rudy Tanwidjaja, Rp 1 miliar.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Namun terdakwa justru mempergunakan uang sebesar Rp 900 juta tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Tio)

Berita Terbaru