Kejaksaan Periksa Gratifikasi Proyek DPRD Pasuruan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan telah memanggil belasan saksi di kasus dugaan gratifikasi proyek Pokok Pikiran (Pokir) yang berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.

Belasan saksi yang dipanggil itu diantaranya mulai pelapor dari kalangan aktivis hingga belasan rakanan (kontraktor) dan pihak lainya yang diduga terlibat dalam mengerjakan proyek Pokir.

Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

"Benar ada pemeriksaan belasan saksi dugaan korupsi atau gratifikasi proyek Pokir dewan sudah dilakukan. Untuk saat ini tim penyidik dari Kejaksaan melakukan proses pendalaman kasus itu," ungkap Kepala Kejari Bangil Ramdhanu Dwiyantoro, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi

Masih Ramdhanu Dwiyantoro, apabila ada oknum Dewan yang ikut turut serta mengatur teknis maupun menunjuk rekanan untuk mengerjakan proyek Pokir, maka itu menyalahi aturan.

"Kalau sudah begitu, konsekwensinya jelas menabrak dan melanggar hukum. Jadi untuk saat ini, penyidik Kejaksaan masih mengumpulkan data-data dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Bila sudah lengkap, maka pihaknya akan meminta keterangan ke sejumlah oknum anggota Dewan yang terkait proyek Pokir tersebut," tambah Ramdhanu Dwiyantoro.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III

Dapat diketahui, terungkapnya kasus pokir dewan itu dari adanya aduan dari sejumlah LSM yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR). Sampai saat ini, mereka menuding, proyek-proyek berasal dari Pokir dewan disinyalir adanya pengondisian dengan imbalan fee 15 persen. (Mat)

Berita Terbaru

Domestik,

Negara Melawan Entropi Agraria

Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan