Potretkota.com - Achamd Taufik Hidayatullah bin Matrawi pemasok sabu kawasn Jalan Kunti Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurangan..
JPU Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menggantikan JPU Suparlan menilai, terdakwa Achamd Taufik Hidayatullah melangar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
"Terhadap terdakwa Achamd Taufik Hidayatullah dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Neldy Denny di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/10/2021).
Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas Prihyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pledio. "Sidang kami tunda minggu depan untuk mendengarkan pledoi baik dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," timpalnya.
Perlu diperhatikan, berdasarkan pengakuan terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, bahwa sudah 2 kali mengirim sabu pada bulan Desember dan bulan Januari sebayak 2 ons, dengan harga Rp 60 juta peronsnya yan dipesan Ali Usman (berkas terpisah).
Baca Juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
Sabu tersebut dikirim ke pinggir Jalan Bolodewo Surabaya yang dibawa oleh kurir Rafi yang dikenal saat berada di Lapas Pamekasan Kabupaten Madura 2013 lalu.
Achamd Taufik Hidayatullah ditangkap Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, di Apartemen kawasan Keputih Surabaya. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, 1 tas slempang kecil warna hijau isi 3 plester lakban, gunting, 2 timbangan elektrik dan 2 sendok kecil, 6 plastik klip baru berbagai ukuran dan 2 plastik bekas bungkus sabu bungkus sabu ukuran besar, 2 paket sabu berat 1,11 gram dan 0,60 gram sabu beserta bungkusnya, buku tabungan BCA No Rek 822086944 atas nama Isnawati dan Paspor Platinum debit BCA Nomor 5260 5120 1219 9616.
Baca Juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tahun 2013 lalu, Ketua Majelis Hakim Tugiyanto menghukum Achamd Taufik Hidayatullah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara, karena membawa sabu 5 gram. (Tio)
Editor : Redaksi