Kakak Adik di Pasuruan Oplos Tabung Elpiji

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Polres Pasuruan telah menangkap dua pelaku pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi yang beroprasi di wilayah kerjanya. Mereka tak lain kakak dan adik inisial SH (39) dan EJ (34) warga Dusun Wagir, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo saat jumpa pers mengaku, SH dan EJ sudah melakukan aksinya 1,5 tahun. Cara pelaku memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke non subsidi yakni memasang regulator sebagai penyuntik ke dalam tabung 12 kg yang dihubungkan ke dalam tabung gas 3 kg.

Baca Juga: APH Dinilai Lamban Tangani Dugaan Penyimpangan LPG Bersubsidi di Bangil Pasuruan

“Mengenai modus tersangka yaitu memindahkan gas dari tabung isi 12 kg ke tabung isi 3 kg dengan menggunakan regulator atau suntikan,” kata AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (17/02/2022).

Baca Juga: LPG Bersubsidi 3 Kilogram Langka di Pantura Bangil

Menurut tersangka, pengoplosan perhari bisa memperoleh 30 per tabung dengan keuntungan pertabungnya mencapai Rp 30.500 hingga Rp. 62.500.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Suntik LPG Subsidi ke Nonsubsidi di Malang

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tantang Cipta Kerja yang ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Mat)

Berita Terbaru

Domestik,

Negara Melawan Entropi Agraria

Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan