Potretkota.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha (YLHPKPU) Edy Susanto menilai Aparat penegak hukum (APH) lamban dalam menangani kasus penyimpangan LPG bersubsidi 3 kilogram yang terindikasi disalahgunakan mengolah minuman keras (miras).
"APH seharusnya bergerak melakukan penyelidikan terkait LPG bersubsidi yang disalahgunakan dalam penggunaanya di Bangil," kata Edy Susanto, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Kades Ambal-Ambil Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa
Menurut Edy Susanto, LPG bersubsidi 3 kilogram seharusnya diperuntukan untuk masyarakat miskin. "Pangkalan LPG yang menjual LPG bersubsidi 3 kilogram ke pelaku usaha home industri atau peternakan ayam merupakan pelanggaran dan harus ditindak oleh APH," imbuhnya.
Praktek LPG bersubsidi 3 kilogram yang disalahgunakan dalam penyaluranya berada di wilayah Kecamatan Bangil, yakni di Kelurahan Dermo, Kelurahan Latek dan Desa Manaruwi bahkan diduga kuat pangkalan yang berada diatas menjual kepada pembuat minuman keras jenis Arak.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih di Pasuruan Jual LPG 3 Kg Rp18 Ribu
Sebelumnya, Masyarakat di Pantura Bangil mengeluhkan ketersediaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin menghilang dari pasaran, Namun ada di pangkalan tapi tidak dijual kepada masyarakat umum.
LPG bersubsidi 3 kilogram menurut Peraturan Gubenur Jawa Timur dijual di pangkalan resmi di harga Rp18.000. Namun pangkalan resmi seringkali menjual diatas harga yang ditetapkan yakni Rp20.000.
Baca Juga: Gus Ipul Hadiri Kolaborasi Program Prioritas Presiden di Pasuruan
"Harga sudah diatur di Pergub. Pangkalan nakal yang menjual harga diatasnya seharusnya diberikan sangsi," pungkas Edy Susanto. (dyt)
Editor : Redaksi