Toko Obat Ban Tjie Tong Jual Obat Ilegal

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Surabaya, menggerebek toko obat tradisional Ban Tjie Tong, di jalan Jagalan Nomor 16 Surabaya, Rabu (17/4/2018). Penggerebekan dilakukan karena dilokasi ini dianggap menjual obat yang melanggar Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kepala BBPOM Surabaya Sapari saat dilokasi penggerebekan mengaku, dari ungkap di toko obat Ban Tji Tong, petugas menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 780 kemasan obat ilegal import asal cina yang terdiri dari 34 item berbeda. Harga penjualan dari semua item, diperkirakan Rp 27 juta.

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

“Obat yang disita terdiri dari berbagai kemasan, baik kemasan kotak, botol/ box, maupun kapsul yang keseluruhannya tidak memiliki izin edar,” kata Sapari, Rabu (18/4/2018).

Baca Juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta

Ditambahkan Sapari, obat tanpa izin edar diantaranya obat batuk, obat gatal, obat nafsu makan, dan obat pelangsing. “Semua obat yang kami sita dibawa untuk dilakukan uji laboratorium,” pungkasnya. (KF/Hyu)

Baca Juga: Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya

Berita Terbaru