Potretkota.com - Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Surabaya, menggerebek toko obat tradisional Ban Tjie Tong, di jalan Jagalan Nomor 16 Surabaya, Rabu (17/4/2018). Penggerebekan dilakukan karena dilokasi ini dianggap menjual obat yang melanggar Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kepala BBPOM Surabaya Sapari saat dilokasi penggerebekan mengaku, dari ungkap di toko obat Ban Tji Tong, petugas menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 780 kemasan obat ilegal import asal cina yang terdiri dari 34 item berbeda. Harga penjualan dari semua item, diperkirakan Rp 27 juta.
Baca Juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
“Obat yang disita terdiri dari berbagai kemasan, baik kemasan kotak, botol/ box, maupun kapsul yang keseluruhannya tidak memiliki izin edar,” kata Sapari, Rabu (18/4/2018).
Baca Juga: Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Hasilkan Rp648 Juta dalam 3 Bulan
Ditambahkan Sapari, obat tanpa izin edar diantaranya obat batuk, obat gatal, obat nafsu makan, dan obat pelangsing. “Semua obat yang kami sita dibawa untuk dilakukan uji laboratorium,” pungkasnya. (KF/Hyu)
Baca Juga: Miras dan Kosmetik Diselundupkan Lewat Terminal Teluk Lamong

Editor : Redaksi