Potretkota.com - Sakit hati sering di marahi oleh pamannya, seorang pria berinisial RH (24) di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram nekat mencuri HP milik pamannya. Selasa (26/4/2022).
Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengungkapkan, penangkapan Pelaku RH atas laporan korban yang tak lain paman korban yang kehilangan satu unit handphone di rumahnya. “ Ini kita mengungkap kasus pencurian satu handphone dimana korbanya adalah paman dari pelaku dan ini terungkap berkat penyelidikan petugas,” ungkapnya
Baca Juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
Menurut Kapolsek, awalnya petugas mendapat laporan dari korban telah kehilangan satu unit HP saat mengajak anaknya bermain main sambil mencari angin segar di luar rumah. Setibanya di rumah HPnya hilang dan lemari korban sudah dalam keadaan berantakan. “Mengetahui adanya handphone yang dijual, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan HP yang dijual tersebut identik dengan milik korban,” jelasnya
Baca Juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi
Setelah menemukan titik terang keberadaan HP milik korban, petugas melakukan penelusuran dan mendapatkan tempat pelaku menjual HP. “Kita melakukan penyelidikan ulang terhadap 480( penadah kita temukan akhirnya pelaku, dan pelakunya tak bukan adalah keponakan korban,” tambah Kapolsek.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Akibat perbuatan pelaku RH terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. “Ini masuk delik aduan, namun nanti ada langkah dari keluarganya berupaya perdamaian, tentu dari kami akan melakukan sesuai peraturan kapolri restorative justice,” tutupnya. (AA)
Editor : Redaksi