Pasca Bareskrim Polri Rilis Migor Ilegal

Polisi Gerebek Rumah Pengekspor Migor Ilegal

avatar potretkota.com
Petugas saat melakukan penggeledahan.
Petugas saat melakukan penggeledahan.

Potretkota.com – Setelah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta merilis hasil gerebekan ekspor minyak goreng berbagai merk di kawasan Tambak Osowilangun, Surabaya, yang diduga ilegal, Kamis, (12/05/2022) lalu, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penggeledahan di rumah EM, selaku pemilik CV. BLA, Jumat malam, (13/05/2022).

Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng ke Dili Timor Leste yang dilakukan oleh CV. BLA di Jalan Rangkah, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya. Penggeledahan yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana dilakukan sejak pukul 18.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

“Setelah dilakukan rilis langsung oleh Bareskrim Mabes Polri Kamis lalu, kami bersama anggota langsung melakukan pengeledahan dan mengamankan barang bukti di rumah terduga pelaku ekspor minyak goreng,” kata Arief, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?

Mantan Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkakan, komputer yang digunakan oleh tersangka EM dan beberapa catatan yaitu pembukuan dan beberapa laporan dokumen lokal penyerahan kontainer dan beberapa lembar dokumen PEB akan dijadikan tambahan barang bukti.

“Kami temukan beberapa barang bukti tambahan yang kami gunakan dalam penyidikan dan perdalam lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Maling Motor Antar Kota Tertangkap Polisi Saat Pura-pura Beli Es Teh di Surabaya

Sementara itu Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti ungkap kasus minyak goreng yang akan di ekspor ke Timor Leste ini. Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari diantaranya 1 unit computer merk HP, 3 lembar kertas laporan penyerahan container, dan 1 buku catatan data container. (Heri)

Berita Terbaru