Potretkota.com - Pemotongan bangkai kapal secara ilegal di perairan laut indonesia memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Negara Indonesia. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya dampak pencemaran laut yang dinilai akan menimbulkan sifat yang membahayakan bagi biota laut. Hal tersebut dikatakan Direktur Eskekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Suci Fitria Tanjung.
“Pemotongan bangkai kapal itu tidak bisa sembarangan. Harus ada syarat yang dipenuhi, seperti perusahaan bersangkutan harus mengajukan permohonan, kemudian harus ada surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal,” kata Suci Fitria Tanjung saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Suci menyebut, pihak KSOP Kelas 1 Banten yang beralasan kecolongan atas adanya Kegiatan Pemotongan Bangkai Kapal Tongkang Tersebut dinilai tidak tepat. “Dalam proses itu perlu dilihat, apakah ada dampak yang membahayakan sekitar, termasuk menimbulkan pencemaran lautnya. Jadi, KSOP (Banten) harusnya tidak perlu merasa kecolongan. Langsung saja diverifikasi, apakah ada persetujuan atau tidak. Bahkan sekalipun sudah disetujui syarat-syarat administrasinya, masih perlu diverifikasi apakah betul sudah sesuai prosedur dan tidak mencemari laut,” jelasnya.
Jika pemotongan bangkai kapal tongkang tersebut terbukti tidak mengantongi ijin penutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Suci meminta agar pihak KSOP Banten harusnya menempuh jalur Hukum. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha khususnya di Bidang Penggalangan Kapal. “Kalau tidak ada izin atau dilakukan tidak sesuai ketentuan, ya tindak lewat prosedur hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Sebelumnya, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten mengaku kecolongan atas adanya kegiatan aktivitas pemotongan kapal tongkang di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine yang berlokasi di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel.
Menurutnya, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten bisa langsung melakukan verfikasi dan melakukan pengecekan dalam tahapan administrasi Perusahaan yang dimaksud.
Baca Juga: Hakim Tipikor Soroti Dasar Hukum Pengadaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
“Permohonan (Ijin Penutuhan) tidak ada. Kita (KSOP) mau mengecek ke lokasi tidak di ijinkan oleh yang punya wilayah (Pihak Pengusaha)," kata Anwar, petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten. (Ibnu)
Editor : Redaksi