Potretkota.com - Dugaan kasus penggusuran warung di Jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, Agustus 2021 lalu, yang digunakan pintu masuk Rumah Sakit Umum Sidoarjo sisi barat, menimbulkan persoalan.
Sekian lama berjuang, akhirnya pedagang melalui LSM mengadu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Alasannya, selain warung telah memiliki Petok D, hingga saat ini belum ada ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
"Kami ingin hak kami terpenuhi," tegas Achmad Garad selaku LSM pendamping, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Adapun dalam surat tersebut, yang diadukan antara lain, pihak Kelurahan Tambak Kemerakan (mantan Lurah), Camat Krian, Pemkab Sidoarjo (Bupati, Dinas P2CKTR selaku PPK RSU Sidoarjo), Kepala ATR/BPN Sidoarjo serta pejabat di kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. (Hyu)
Editor : Redaksi