Memohon dan Menangis di Persidangan

Galuh Istri Almarhum Yoyok Jadi Saksi Korupsi Bumiaji

avatar potretkota.com
Saksi Galuh dan Notaris Roy saat disumpah
Saksi Galuh dan Notaris Roy saat disumpah

Potretkota.com - Galuh Prabuningrum, istri almarhum Yoyok Hari Soebagyo pemilik rumah ukuran luas 171 meter persegi di daerah Kelurahan Sisir Kota Batu terus menangis diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/2/2023).

Ibu satu anak ini tidak rela jika rumah yang pernah diajukan sebagai jaminan Bank Jatim Cabang Kota Batu dijadikan barang bukti dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dengan pola Keppres, Rp5.487.000.000.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

"Saya mohon sangat yang Mulia. Karena saya juga tidak pernah menerima uangnya," ujar Galuh, terus terisak menahan tangisnya.

Menurut Galuh, saat itu percaya dengan suaminya Yoyok untuk menggadaikan sertifikat rumah karena ada jaminan dari Terdakwa Fajar Pimpinan Bank Jatim Cabang Bumiaji Kota Batu. "Kata Pak Fajar, nanti akan mengawal, mengontrol. Sertifikat katanya aman. Asumsi kami, ada pejabat Bank. Jadi kami akhirnya bersedia meminjamkan sertifikat tersebut," jelasnya.

Alasan lain, rumah digadaikan karena ada penjamin dari terdakwa Wahyu Prasetiawan, selaku Manager Keuangan PT Adhitama Global Mandiri (AGM) sekaligus merangkap Direktur PT Bintang Wahana Tata (BWT). Hal itu tertuang dalam bukti notaris Roy Pujo Hermawan SH.

"Jadi dalam kesepakatn kontrak dinotaris, Pak Wawan (Wahyu Prasetiawan) akan mengembalikan aset bangunan yang menjadi agunan setelah jangka waktu kedit berakhir. Kalau tidak salah sertifikat lamanya dipinjam hanya tiga bulan. Apabila terjadi kerugian akibat pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, maka akan menjadi tanggungjawab Pak Wawan," tambah Galuh.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Tidak hanya rumahnya, Galuh menyebut almarhum Yoyok atas keyakinan Fajar dan Wahyu Prasetiawan juga menjaminkan ruko milik mertuanya Ngatemun Hariono di Kelurahan Sisir Kota Batu seluas 81 meter persegi, ke Bank Jatim. "Ruko milik mertua juga dijaminkan," katanya.

Galuh membantah telah menerima kompensasi uang Bank Jatim dari Wahyu Prasetiawan secara bertahap, total Rp 40 juta. "Selama ini saya tidak ikut campur urusan pekerjaan suami. Tapi kalau soal uang, dipercakpan whatsapp itu bukan kompensasi, tapi pembayaran utang," imbuhnya.

Bahkan, Galuh geram jika almarhum suaminya Yoyok disebut-sebut punya hutang ke Alex Yudawan. "Almarhum tidak punya hutang ke Alex. Saya juga sering bertemu, minta pendapat ke Alex soal perkara ini, tapi Alex tidak pernah menyebut suami saya punya hutang," uraianya.

Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Sementara, notaris Roy Pujo Hermawan SH membenarkan pernyataan Galuh. Saat itu, bersama suaminya Yoyok dan terdakwa Wahyu Prasetiawan melakukan tandatangan kontrak kesepakatan. Termasuk tandatangan kesepakatan rumah yang diajukan ke Bank Jatim. "Yang datang ke kantor, Pak Yoyok, Ibu Galuh, Pak Joni sama Pak Wawan," timpalnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH akan mempertimbangkan permohonan secara serius yang disampaikan Galuh istri almarhum Yoyok Hari Soebagyo. "Ibu kan sudah tandatangan jaminan rumah, dibacakan oleh notaris, nanti biar kami pertimbangkan," pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru