Potretkota.com - Risang Bima Wijaya SH, kuasa hukum Nunik salah satu warga yang berhak menerima uang ganti rugi protes, lantaran uang konsinyasi pembebasan lahan proyek Pembangunan Kawasan Wisata Pesisir Kawasan Kaki Jembatan Sisi Madura (PKWP-KKJSM), sebesar Rp 1,8 miliar, tidak dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Protes tersebut, hingga beberapa kali melakukan unjuk rasa, bahkan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, di Jalan Sumatera.
“Kita sudah beberapa kali meminta agar PN Bangkalan menyerahkan uang hak warga yang dititipkan di PN Bangkalan tersebut. Tapi, PN Bangkalan tidak mau dengan alasan menunggu pelantikan panitera baru sesuai fatwa Pengadilan Tinggi, masih sibuk, masih sakit, dan lain-lain,’’ kata Risang sapaan akrabnya, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
Padahal, menurut Risang, saat berunjukrasa di Pengadilan Tinggi Surabaya, pihaknya tidak mendapati fatwa yang dimaksud PN Bangkalan. “Tidak ada fatwa yang disampaikan oleh pihak PN,” ujarnya.
Pengacara gondrong ini pun menyebut, tidak hanya uang kliennya yang ditahan PN Bangkalan, namun hampir puluhan warga belum mendapatkan haknya. Meski syarat-syarat untuk pencairan sudah lengkap, antara lain Surat Pengantar Pengambilan Uang Ganti Rugi dari Panitia Pengadaan Tanah berikut semua lampirannya. “Itu totalnya ada Rp50 miiar lebih,” bebernya.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi
Karena itu, Risang menduga uang bernilai miliaran rupiah sengaja tidak dikeluarkan karena ada deal-deal permainan tertentu antara oknum PN Bangkalan dengan pihak Bank. “’Kalau syarat administrasi, sudah lengkap dan terpenuhi. Tapi, PN belum berkeinginan untuk menyerahkan uang titipan itu. Mungkin, ini hanya menduga-duga, uang konsinyasi itu termasuk dalam subjek perjanjian dengan bank, sehingga tidak bisa dicairkan. Ini mungkin loh ya, semoga saya salah,” tambahnya.
Selain di Pengadilan Tinggi Surabaya, warga juga mengadukan nasibnya melalu beberapa lembaga lain, salah satunya melalui Ombudsman atas pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mesttinya.
Baca Juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
“Pada intinya ini pelayanan sederhana. Ketika syarat lengkap, sudah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, PN Bangkalan hanya menyerahkan uang titipan ganti kerugian itu kepada yang berhak. Harusnya tidak sampai 8 jam kerja. Tapi, PN Bangkalan ini ada kepentingan apa sehingga dengan sengaja tidak mau mengembalikan uang titipan itu kepada yang berhak,” pungkas Risang.
Namun sayang, atas tudingan ini pihak PN Bangkalan belum berhasil dikonfirmasi. (Hyu)
Editor : Redaksi