Potretkota.com - Soedarno, warga Dukuh Karangan, Babatan, Surabaya, melaporkan Ratna Fitri Hapsari, pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), ke Polrestabes Surabaya.
Laporan berkaitan dengan dugaan tunggakan pembayaran tukang renovasi rumah yang terjadi pada Agustus 2023 di kawasan Royal Residence Cluster Windsor, Wiyung, Surabaya, rumah pasangan suami istri, Kiki dan Ratna Fitri Hapsari.
Baca Juga: Dugaan Setoran ke Oknum APH Mencuat di Kasus LPG Bangil
Pria kelahiran Agustus 1953 ini menjelaskan, bahwa perkara bermula saat dirinya dihubungi Kiki, suami Ratna, untuk melakukan renovasi rumah mereka. Nilai pekerjaan yang disepakati saat itu sebesar Rp150 juta, Agustus 2023. “Pekerjaan selesai tiga bulan,” ujar Soedarno, Senin (2/3/2026).
Namun, setelah pekerjaan rampung sayangnya pembayaran tidak dilakukan secara penuh. Soedarno mengaku baru menerima Rp50 juta yang dibayarkan secara bertahap sepanjang 2024 hingga 2025. “Saya sudah dibayar total Rp50 juta. Sisanya belum,” katanya.
Karena sisa pembayaran sebesar Rp100 juta belum juga dilunasi, Soedarno lalu mendatangi kantor Kejati Jatim. Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan. Soedarno kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada awal 2026.
“Sekarang Pak Kiki sudah meninggal dunia, jadi yang saya laporkan istrinya, Ratna. Istrinya yang mengurusi keuangan,” ungkap Soedarno. menyebut almarhum Kiki bekerja serabutan.
Baca Juga: Penyidik Periksa CCTV Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota Respati Polrestabes Surabaya
Menurut Soedarno, sebenarnya ia tidak ingin menempuh jalur hukum karena hubungan mereka sebelumnya baik dan rumah keduanya berdekatan. “Rumah saya seberang jalan. Bedanya rumah saya di kampung, sedangkan Pak Kiki di perumahan,” ujarnya.
Bapak berusia 72 tahun ini juga mengaku sempat membantu mengurus jenazah Kiki karena keduanya sama-sama menjadi jamaah masjid. “Kita sama-sama jamaah di masjid,” tambahnya.
Pelaporan, disebut Soedarno terpaksa dilakukan karena material renovasi dibeli dari pihak ketiga sehingga dirinya harus menanggung kewajiban pembayaran.
Baca Juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Sementara itu, Ratna Fitri Hapsari tidak membantah adanya sisa kewajiban pembayaran tersebut. Ia mengakui utang itu terjadi saat suaminya masih hidup.
“Memang benar saya punya tanggungan uang dengan Pak Soedarno. Itu terjadi ketika suami saya masih hidup. Secara otomatis ketika suami saya meninggal, saya yang harus membayar biaya renovasi yang belum terbayarkan. Tetapi saat ini saya belum memiliki dananya,” jelas Ratna.
Ratna menyatakan memiliki itikad untuk melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp100 juta. Namun, ia mengaku masih menunggu proses penjualan rumahnya. “Sudah ada pembelinya, namun belum ada pembayaran,” pungkasnya. (Tono)
Editor : Redaksi