Potretkota.com - Kasus yang menjerat bos handpone merek Nexcom, Andi Pratomo Sutikno (36) warga kawasan Perum Dharmahusada Mas Surabaya dan rekannya Roby Soegiarto warga Nganjuk, sudah enam bulan lamanya mangkrak di Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya.
Saat dikonfirmasi Potretkota.com terkait alasan berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, baik Kapolsek Mulyorejo Kompol Bagus Dwi Rusian maupun Kanit Reskrim Iptu Budianto memilih tidak berkomentar.
Baca Juga: Warga Serang Polisi yang Hendak Tangkap Pelaku Curanmor Keluarga Kapolda
Sementara, Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya membenarkan jika berkas Andi Pratomo Sutikno dan Roby Soegiarto belum dilimpahkan ke kejaksaan. “Masih belum,” katanya baru-baru ini.
Darwis enggan menjelaskan secara detail alasan kenapa berkas belum mau diterima. “Kenapa? Berkas belum lengkap (P19),” akunya singkat.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Minta Maaf Anggotanya Arogan
Seperti diketahui, Andi Pratomo Sutikno dan Roby Soegiarto dilaporkan ke Polsek Mulyorejo karena dianggap sudah meakukan penganiyaan terhadap bos Holywings Kertajaya Surabaya Kevin Tanjaya, saat pergantian tahun baru 2018 (kasus ini mangkrak di Polsek Mulyorejo).
Merasa bosnya dihajar orang tak dikenal, pegawai Holywings mulai dari security hingga bagian dapur, yakni Mohamad Holilur Rohim, Rendy Fitra Rahmadan, Ishaq Baihaqi, Danang Pramana Putra, Muklis (buronan) kemudian mengeroyok Andi Pratomo Sutikno dan Roby Soegiarto, hingga berdarah-darah.
Baca Juga: Dua Warga Berulah di Pasar Indrakila Surabaya
Kasus pengeroyokan ini kemudian ditangani Jatanras Polrestabes Surabaya. Tidak lama, berkas dikirim ke Kejari Surabaya dan para pegawai Holywings disidang.
Dianggap bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Mohamad Holilur Rohim, Rendy Fitra Rahmadan, Ishaq Baihaqi, Danang Pramana Putra, oleh Jaksa Ali Prakosa para terdakwa dituntut hukuman 10 bulan penjara. Ketua Mejelis Hakim Anne Rusiana kemudian memberikan putusan kepada para terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, Rabu, (6/6/2018). (Yon/Tio)
Editor : Redaksi