Baca Juga: LSM GerPAK Duga Atasan Ganjar Bina Marga Terlibat Korupsi
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Direktorat P2 Bea Cukai, Samino. "Hingga saat ini status PNS Eko Darmanto belum dicabut," jelasnya, Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Alasan itu juga diperkuat belum dicabutnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Terdakwa bekerja di Bea Cukai tapi dapat SK PPNS (Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Kemenkumham," tambah Samino, diamini oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemenkumham, Oloan CH Marpaung.
Sementara, Setditjen Bea Cukai Setyadi Cahyadi mengungkapkan, gaji dan tunjangan terdakwa Eko Darmanto saat menjadi pejabat Bea Cukai lebih dari cukup. "Honor menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) saja sekitar Rp2 juta perbulan, pagu sekitar Rp5 miliaran. Total gaji dan tunjangan saya engga menghitung," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Subag Organisasi Bea Cukai, Oka Ahmad Setiawan mengaku, selama bekerja tugas Eko Darmanto memeriksa dokumen ekspor dan import di jalur merah. "Setelah tidak ada masalah diterbitkan dokumen," akunya.
Meski demikian, Abdul Latif Ansori salah satu pegawai KPK dari Direktorat LHKPN, harta kekayaan yang dilaporkan Eko Darmanto tidak sesuai dengan kenyataan. "Yang dilaporkan tercantum dalam LHKPN, terakhir Desember 2022, Rp11.494.700.000," jelasnya.
Editor : Redaksi