Gratifikasi Rp23.511.303.640,24

Bea Cukai Belum Pecat Terdakwa Eko Darmanto

avatar potretkota.com
sidang gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto
sidang gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto

Baca Juga: LSM GerPAK Duga Atasan Ganjar Bina Marga Terlibat Korupsi

Potretkota.com - Terdakwa Eko Darmanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta yang didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima gratifikasi Rp23.511.303.640,24 belum dipecat dari pekerjaannya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Direktorat P2 Bea Cukai, Samino. "Hingga saat ini status PNS Eko Darmanto belum dicabut," jelasnya, Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Alasan itu juga diperkuat belum dicabutnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Terdakwa bekerja di Bea Cukai tapi dapat SK PPNS (Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Kemenkumham," tambah Samino, diamini oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemenkumham, Oloan CH Marpaung.

Sementara, Setditjen Bea Cukai Setyadi Cahyadi mengungkapkan, gaji dan tunjangan terdakwa Eko Darmanto saat menjadi pejabat Bea Cukai lebih dari cukup. "Honor menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) saja sekitar Rp2 juta perbulan, pagu sekitar Rp5 miliaran. Total gaji dan tunjangan saya engga menghitung," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Subag Organisasi Bea Cukai, Oka Ahmad Setiawan mengaku, selama bekerja tugas Eko Darmanto memeriksa dokumen ekspor dan import di jalur merah. "Setelah tidak ada masalah diterbitkan dokumen," akunya.

Meski demikian, Abdul Latif Ansori salah satu pegawai KPK dari Direktorat LHKPN, harta kekayaan yang dilaporkan Eko Darmanto tidak sesuai dengan kenyataan. "Yang dilaporkan tercantum dalam LHKPN, terakhir Desember 2022, Rp11.494.700.000," jelasnya.
 
Usai sidang, Penuntut Umum dari KPK Luki Dwi Nugroho menyebut, ada 130 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik. Saksi pertama dari kalangan pengusaha yang sudah hadir Ong Andy Wiryanto, Andry Wirjanto dan Andre Tanza. "Nanti saksi-saksi yang kami hadirkan dipersidangan tidak semuanya," pungkasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru