Lecehkan Nabi Muhammad SAW

Polda Jatim Periksa Pelapor Tiktokers Prof Dr Metatron Soal Dugaan Penistaan Agama

avatar Achmad Syaiful Bahri
Alwi (depan tengah), usai menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai pelapor dugaan penistaan agama oleh Prof Dr Metatron Lc MA, didampingi dua pengacara Mahrus dan M. Wadis, Kamis, (29/11/2024).
Alwi (depan tengah), usai menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai pelapor dugaan penistaan agama oleh Prof Dr Metatron Lc MA, didampingi dua pengacara Mahrus dan M. Wadis, Kamis, (29/11/2024).

Potretkota.com - Kasus dugaan penistaan agama yang beredar di media sosial baru-baru ini, memasuki babak baru. Penyidik Unit Siber Polda Jatim memanggil Basori Alwi koordinator Gerakan Masyarakat Anti Penistaan Gempa ( Gempa), Kamis (28/11/2024). Alwi dipanggil atas pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemilik nama akun Prof Dr Metatron Lc MA. 

Pemanggilan itu dilakukan setelah direktorat Siber Polda Jatim menerbitkan surat penetapan penyelidikan tertanggal 19 November 2024. Di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, penyidik memberikan 25 pertanyaan kepada Alwi seputar kronologis kejadian dan beberapa narasi dugaan penistaan agama melalui media sosial akun YouTube Prof Dr Metatron Lc MA. 

Baca Juga: Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka

“25 pertanyaan dari penyidik sudah saya jawab, dan salah satunya saya sampaikan juga bahwa pria berinisial EH pernah mengakui pemilik akun bernama Prof Dr Metatron Lc MA,” kata Alwi kepada Potret Kota usai menjalani pemeriksaan, di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Menurut Alwi, setelah pelaporannya pada 7 November lalu di Ditkrimsus Polda Jatim,  seluruh video dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dituduh berzina dan tuduhan palsu dalam isi surat al-Baqarah sudah dihapus dari beberapa channel YouTube. Namun tindakan EH itu, dinyatakan Alwi sia-sia, karena seluruh bukti video sudah diserahkan pada awal pelaporan. 

Baca Juga: Oscar Anangga Sugiarto Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

“Setelah saya cek semua video yang berkaitan dengan penistaan terhadap agama tersebut sudah dihapus, tapi semua bukti itu aman, karena saya sudah menyerahkan bukti video itu ke penyidik,” terang Alwi. 

Sementara itu, Mahrus, kuasa hukum Alwi mengungkapkan, setelah pemeriksaan terhadap dirinya sebagai pelapor, selanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan ahli IT. Mahrus berharap, kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW ini segera terungkap dan penyidik dapat melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku penistaan. 

“Saya tadi sudah berkoordinasi dengan penyidik, dan untuk agenda selanjutanya penyidik akan mendalami dengan meminta keterangan ahli IT,” ungkap Mahrus. 

Sebelumnya, kasus ini bermula saat video-video dugaan penistaan terhadap agama Islam menyebar di beberapa channel YouTube hingga menjadi viral. Bahkan narasi penistaan agama oleh akun Tiktok bernama Prof Dr Metatron Lc MA, mengarah pada pemelintiran tafsir al-Qur'an dan fitnahan terhadap nabi Muhammad SAW. (ASB)

Berita Terbaru