Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka

avatar potretkota.com
Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya saat di Polda Jatim
Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya saat di Polda Jatim

Potretkota.com - Polda jatim akhirnya menetapkan ketua khilafatul muslimin surabaya raya, aminuddin mahmud sebagai tersangka karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

Pasalnya tersangka diketahui bertanggung jawab terkait adanya kelompok khilafatul muslimin yang melakukan syiar untuk medirikan negara khilafah dan konvoi di beberapa ruas jalan di surabaya dan sidoarjo yang videonya viral di sosial media.

Baca Juga: Polda Jatim Periksa Pelapor Tiktokers Prof Dr Metatron Soal Dugaan Penistaan Agama

"Dalam kasus ini polri menetapkan satu orang tersangka atas nama aminuddin yang merupakan pimpinan khilafatul muslimin surabaya," kata kombes pol dirmanto, kabid humas polda jatim di mapolda setempat di surabaya, Jumat (10/6/2022) kemarin.

Baca Juga: Oscar Anangga Sugiarto Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama. Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.

"Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung khilafatul muslimin," ujarnya.

Tersangka Aminuddin dijerat pasal 82 uu no 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti uu no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas uu no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian pasal 107 kuhp pasal 15 uu no 1 tahun 1946, kemudian pasal 55 kuhp. "Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Fred)

Berita Terbaru